Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Perempuan
International Women's Day: Perempuan Perempuan Penembus Batas
2018-03-06 05:24:45

Tampak foto bersama panitia pada saat acara di gedung LBH Jakarta, Minggu (4/3).(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Memperingati International Women's Day (IWD) yang diperingati setiap tanggal 8 Maret, LBH Jakarta mengadakan acara Women Talk bertema 'Perempuan Perempuan Penembus Batas' yang dilangsungkan di gedung LBH Jakarta, tepatnya di jalan Diponegoro, Menteng. Jakarta Pusat pada, Minggu (4/3),

Pantuan pewarta BeritaHUKUM.com, nampak acara mempertunjukan perempuan-perempuan Inspirator melalui tutur, serta seni. Selain itu, lapak dagangan sederhana disajikan dalam produk kemasan apik dan kreatif.

Ibu Retno Listiaty yang saat ini menjabat Komisioner Komisi KPAI, dahulunya penyintas saat kasus dirinya yang menghebohkan menjadi Kepala Sekolah SMA N 3 yang dipecat oleh Gubernur DKI, Basuki. Lalu testimoni Sumarsih 'Ibunda Wawan' (Mahasiswa Korban Penembakan saat Tragedi 1998), Melanie Subono (Musisi), Marni (Ibu yang anaknya korban salah tangkap aparat), dan beberapa perempuan lainnya turut mengisi tutur dan seni, Jakarta.

Lokasi digelar, open house produk dagangan berbagai variasi produk (buku,makanan ringan/kue, dan jenis lain), serta konsultasi hukum, kesehatan reproduksi PKBI, psikologi, dan kesehatan kulit dan kecantikan. Yang layanan disediakan gratis dari jaringan LBH Jakarta - Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Inez Kristianti Feat, Angsa Merah, Komunitas Millah Abraham sebagai wujud solidaritas dan perjuangan bersama merebut keadilan, yang diperbantukan pula, paralegal LBH Jakarta yang bekerja keras, relawan dari IKJ, dari Unas, Atmadjaya, lalu perwakilan komunitas disabilitas.

"Dari ruang ini diharap lahir solidaritas masyarakat sipil untuk berjuang bagi keadilan secara umum, dan keadilan bagi perempuan secara khusus dalam berbagai issu," ujar Citra, Ketua panitia penyelenggara, Minggu (4/3).

Citra menjelaskan semialnya issue-issue keadilan hukum, gerakan menolak revisi KUHP berpotensi kuat mengkriminalisasi perempuan dan anak, gerakan mendesakan lahirnya UU penghapusan kekerasan seksual, gerakan melawan perebutan ruang dan lahan dari petani, nelayan, perempuan, gerakan melawan diskriminasi bagi kelompok disabilitas, gerakan melawan kriminalisasi berbasiskan kondisi minoritas agama/ keyakinan atau ras, gerakan merebut keadilan bagi para korban pelanggaran HAM masa lalu, dan perjuangan bagi keadilan lainnya di seluruh nusantara.

Sementara, Direktur YLBHI, Alqhifarri Aqsa menyampaikan kalau untuk momen perayaan kali ini berbeda, dimana orang-orang yang diberikan apresiasi itu inspirator dan memberikan inspirasi bagi dirinya dan temen temen LBH Jakarta.

"Baik bagi, bu Neneng dari paralegal, bu Sumarsih, serta juga begitu Ibu-ibu paduan suara Dialita adalah grup paling Rock'N Roll di 2016, itu empirik loh, ada bahkan penghargaan dari rolling stones dan ties," papar Alqhifarri Aqsa.

Direktur LBH Jakarta itupun menekankan bahwasanya, tidak hanya perjuangan HAM, namun juga perjuangan perempuan dan keluarga mempertahankan keluarganya. Mengasuh dan mendidik anak sepenuhnya, yang seakan luput selama ini, padahal banyak yang dilalui perempuan di seluruh Indonesia.

Seperti diketahui, pada masa tahun 1800 ada perjuangan untuk memilih, dan perjuangan dimana perempuan untuk memilih baru pada abad 1900, kemudian perjuangan suara perempuan diperjuangkan kembali, bahkan hingga sekarang belum berhasil sama sekali.

Bahkan perempuan dengan kondisi sekarang, perempuan mau dijadikan objek lagi, seperti dengan adanya RUU KUHP, dimarginalkan kembali perempuan dan berbagai pranata hukum lain.

"Karena keterbatasan waktu kita tidak sempat menampilkan mereka disini, ada seperti mbak Bonita, dan suaminya Mas Adoy memberikan inspirasi juga," jelasnya menambahkan.

"Terima Kasih, semoga kita semua bisa menginspirasi, dan semoga perjuangan perempuan bisa berhasil, dan perempuan bisa menentukan nasibnya sendiri, bukan dari laki-laki ataupun perempuan yang punya paradigma patriakis," tutup Alqhifarri.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Perempuan
 
Susi Pudjiastuti dan Sejumlah Tokoh Perempuan Kritik Keras Pernyataan Mahfud
 
Cerita Penari Perempuan 106 Tahun Menolak Disebut 'Tua', Masih Rajin Tulis Buku dan Bikin Film, Apa Rahasianya?
 
Kelompok Kerja Desa Damai, Wahid Foundation Gelar Training Akses Perempuan terhadap Keadilan
 
Sulli: Perempuan yang Berani Memberontak terhadap Dunia K-pop
 
Bukan Sekedar Slogan, Kesetaraan Gender Harus Diwujudkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]