Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
Intens Diperiksa, Pengacara Djoko Susilo Serang KPK
Wednesday 23 Jan 2013 11:29:30

Djoko Susilo saat mendatangi gedung KPK, Rabu (23/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Irjen Djoko Susilo kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (23/1). Di pekan ini saja, KPK sudah dua kali memeriksa jenderal bintang dua ini. Senin (21/1) kemarin, ia juga menjalani pemeriksaan KPK. Untuk bulan Januari ini, kurang lebih KPK sudah melakukan tiga kali pemeriksaan terhadap tersangka kasus Simulator SIM. Hal itulah yang membuat kuasa hukum Djoko geram pada lembaga superbody ini.

Hotma Sitompul, kuasa hukum Djoko ketika memberikan komentar pada media, Rabu (23/1) begitu berapi-api. Kegeramannya itu bukan hanya karena kliennya dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU), tapi kegeraman Hotma Sitompul dikarenakan KPK dinilai terlalu berlebihan dalam memeriksa kliennya. Pada pekan ini saja, Djoko Susilo sudah diperiksa dua kali. Selain hari ini, Senin lalu juga diperiksa penyidik KPK.

Hotma Sitompul tambah marah karena dalam pemeriksaan kliennya itu, KPK tidak memberi tahu pada pihaknya selaku kuasa hukum. Meski begitu, sudah seharusnya yang membicarakan diperiksa atau tidaknya Djoko harusnya memberi tahu pada kuasa hukumnya. "Masa diperiksa tiga hari selama hari kerja. Hari ini dipanggil harus datang, hukum harus ditegakkan. Dipanggil dan diperiksa tanpa didampingi pengacara. Apa-apaan ini," kata Hotma Sitompul.

Kalau masalah harta kekayaan yang dibekukan KPK, Sitompul menyarankan pada awak media untuk menanyakan langsung pada KPK. "Tanyakan saja pada KPK. Kalau semua kekayaan harus diperiksa, periksa saja semua pejabat di negara ini," ujarnya.

Sementara Djoko Susilo, tiba di gedung KPK sekitar pukul 10:15 WIB. Djoko datang bersama tiga tahanan KPK dari kasus PON Riau. Seperti biasa, Djoko hanya mengumbar senyum tanpa memberikan komentar sedikitpun.

Seperti diberitakan sebelumnya, pekan ini KPK memang intens mendalami kasus Simulator SIM. Selain memeriksa Djoko, kemarin KPK juga memeriksa Ketua Penitia Lelang Simulator SIM, AKBP Teddy Rusmawan, Selasa (22/1). Kemarin Teddy juga membawa berkas-berkas untuk diberikan pada penyidik KPK menyangkut pasal TPPU yang menjerat Djoko.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]