Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
BCA
Intel Perkenalkan 'Webcam' Masa Depan
Wednesday 05 Jun 2013 23:37:35

Kamera Kreatif Senz3D.(Foto: Ist)
TAIWAN, Berita HUKUM - Di masa depan nanti, boleh jadi komputer tak akan dikendalikan dengan alat input biasa semacam keyboard, mouse, atau touchpad dan touchscreen.

Pada gelaran Computex 2013 yang sedang berlangsung di Taipei, Taiwan, Intel turut memperkenalkan konsep "perceptual computing" di mana komputer nantinya bisa dikontrol lewat "bahasa tubuh" pengguna.

Seperti dilaporkan wartawan KompasTekno Oik Yusuf, salah satu perwujudan awalnya adalah produk Creative SenZ3D, sebuah kamera "3D-depth sensing" yang mampu mendeteksi hal-hal seperti gerakan tangan, pengenalan wajah, dan suara.

Walhasil, dengan perangkat tersebut, pengguna bisa mengendalikan komputer seperti yang dimungkinkan oleh controller Kinect dari Microsoft.

Bentuk Creative SenZ3D sendiri mirip webcam yang melebar ke arah samping karena memuat dua lensa. Perangkat ini memiliki dudukan yang membuatnya bisa "nangkring" di atas bezel monitor layaknya sebuah webcam biasa.

Menurut keterangan dari pegawai Intel di lokasi, Creative SenZ3D tak membutuhkan hardware ataupun software khusus di samping driver yang terpasang di komputer.

"Sebagai upaya dalam mendorong teknologi ini, kami telah bekerja sama menciptakan game Portal 2 yang bisa dikontrol dengan gerak tubuh," ujar Vice President and General Manager PC Client Group Intel Kirk Skaugen dalam acara hari Selasa (4/6).

Tentu, kemungkinan yang dibuka oleh perceptual computing tidak terbatas pada lingkup game saja. Teknologi ini pun memungkinkan pengguna mengganti password untuk keperluan sekuriti dengan pengenalan wajah dan suara pengguna.

Yang menarik, Skaugen mengatakan bahwa teknologi 3D-depth sensing ini juga akan diintegrasikan ke dalam notebook dan tablet, menggantikan webcam konvensional. "Produk-produk pertamanya sudah akan datang pada paruh kedua tahun 2014," ujarnya, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Selasa (4/6).(oik/kmp/bhc/rby)


 
Berita Terkait BCA
 
BCA akan Gelar Event Akbar Indonesian Knowledge Forum (IKF) IV 2015
 
ATM BCA Siap Menghadapi Peningkatan Transaksi Lebaran
 
Intel Perkenalkan 'Webcam' Masa Depan
 
Investasi Hijau BCA Dukung Program Reforestasi Ujung Kulon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]