Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Korea Selatan
Insiden Feri Sewol, PM Korsel Mundur
Sunday 27 Apr 2014 14:44:24

PM Chung Hong-won Korea Selatan mengatakan pengunduran dirinya adalah "keputusan yang benar." terhadap Sewol feri yang tenggelam.(Foto: Istimewa)
SEOUL, Berita HUKUM - Perdana Menteri Korea Selatan Chung Hong-won mengumumkan pengunduran dirinya di tengah kritik atas penanganan pemerintah dalam insiden feri tenggelam Sewol. Kapal yang memuat 476 orang - kebanyakan adalah siswa dan guru - tenggelam pada 16 April dalam perjalanan menuju Pulau Jeju.

Para penyelam sudah mengangkat 183 jenazah dari kapal yang tenggelam itu, namun ratusan orang yang sebelumnya dinyatakan hilang kini diduga telah tewas.

Dalam insiden ini, sebanyak Klik 174 penumpang selamat, Mereka yang hidup mengaku 'dihantui' oleh kenangan pahit yang sulit dilupakan.

"Saya ingin mengundurkan diri lebih cepat, tetapi menangani situasi adalah prioritas utama dan saya berpikir itu adalah tindakan yang tanggung jawab sebelum saya pergi," kata Chung dengan muka yang suram, Minggu (27/4).

"Namun saya memutuskan untuk mengundurkan diri sekarang, (agar) tidak lagi menjadi beban bagi administrasi."
Kerabat korban berulang kali mengkritik pemerintah atas lambannya operasi penyelamatan.

Sehari setelah insiden terjadi, Chung dicemooh dan seseorang melemparkan botol air minum kepadanya saat dia mengunjungi para orang tua yang berduka.

Pada Minggu (27/4), para penyelam berjuang melawan kondisi cuaca sangat menantang untuk mencoba mengambil lebih banyak mayat yang terperangkap dalam feri tenggelam.

Seorang juru bicara penjaga pantai mengatakan ombak bergelung tinggi didorong angin kencang sehingga menyulitkan upaya evakuasi.

"Situasinya sangat sulit karena cuaca, tapi kami melanjutkan upaya pencarian, menggunakan waktu di mana cuaca tenang yang terjadi sesekali," katanya.

Dia menambahkan bahwa 93 penyelam akan mengambil bagian dalam operasi hari ini.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Korea Selatan
 
Rakyat Korsel Memilih Presiden Beraliran Liberal, Moon Jae-in
 
Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-Hye Ditangkap
 
Presiden Korea Selatan Resmi Dimakzulkan, Bagaimana Kasusnya?
 
Parlemen Korsel Memakzulkan Presiden Park Geun hye
 
Pesawat Pemburu Stealth AS Diterbangkan ke Korsel
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]