Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Partai Gerindra
Injury Time, Bacagub Gerindra Kini Mengerucut ke 3 Nama Ini
2016-04-26 20:21:40

Ilustrasi. Dari kiri ke kanan, Sjafrie Sjamsoeddin, Yusri Ihza Mahendra dan Sandiaga S Uno.(Foto: Istimewa-BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Proses penjaringan bakal calon gubernur (Bacagub) DKI Jakarta 2017 Partai Gerindra memasuki masa injury time. Hasil evaluasi partai kini mengerucut ke tiga nama.

Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengatakan, proses pemantauan sudah dilakukan selama lima bulan, sejak Desember 2015 hingga April 2016. Dari delapan nama yang masuk panjaringan, kini mengerucut ke tiga nama. Yakni mantan Wakil Menteri Pertahanan dan Pangdam Jaya Mayjen (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin, anggota Dewan Pembina Gerindra Sandiaga S Uno, dan mantan Menkumham era Presiden Gus Dur, Yusri Ihza Mahendra.

Menurut Taufik, mulai saat ini, partainya akan meneropong ketiga nama tersebut hingga akhir Mei 2014. Selanjutnya, partai akan memutuskan siapa yang akan diusung secara resmi sebagai cagub pada Pilkada Jakarta 2017.

"Ketiga nama itu, akan terus kami teropong selama sebulan ke depan, untuk kemudian diserahkan kepada DPP Gerindra," kata Taufik saat jumpa pers di kantor DPD Gerindra DKI, Pecenongan Raya, Jakarta Pusat, Selasa (26/4).

Dalam kesempatan ini, Taufik didampingi oleh ketua tim penjaringan bakal cagub (Pantab) Gerindra, Syarif dan Sekretaris Pantab, Ahmad Sulhy.

"Selain tiga nama itu, ada juga nama Biem Benyamin yang masih memiliki peluang yang sama. Atau bisa dibilang pemain cadangan," kata Taufik.

Taufik menegaskan, partai memiliki mekanisme tertentu untuk menentukan seorang bacagub menjadi cagub.

Berdasarkan hasil penjaringan, awalnya terdapat delapan nama yang masuk penjaringan. Mereka adalah Ketua DPD DKI Gerindra Mohamad Taufik, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, Walikota Bandung Ridwan Kamil, serta mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Muhammad Sanusi. Selanjutnya, ada nama mantan Pangdam Jaya Mayjen (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin, anggota Dewan Pembina Gerindra Sandiaga S Uno, Biem Benyamin, dan Saefullah yang merupakan Sekda Pemprov DKI, serta belakangan masuk nama Yusril Ihza Mahendra.(plt/teropongsenayan/bh/sya)


 
Berita Terkait Partai Gerindra
 
Gara-gara Benur, Gerindra Babak Belur
 
Sindir RY, Gerindra Ingatkan Bahaya DNA Koruptor di Bogor
 
Sandiaga Uno Kembali ke Gerindra dan Tak Incar Posisi
 
Menang Gugatan Pengadilan, Mulan Jameela dkk Siap Menatap Senayan
 
Gerindra: Demi Indonesia, Prabowo Rela Dikecam karena Bertemu Jokowi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]