Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Turki
Injil 1.500 Tahun Klaim Nabi Isa tak Disalibkan
Monday 25 Aug 2014 04:10:39

Kitab Injil berusia lebih dari 1.500 tahun.(Foto: Istimewa)
TURKI, Berita HUKUM - Perdebatan panjang tentang nasib Nabi Isa AS--Yesus Sang Juru Selamat dalam pandangan Kristiani, tak pernah lekang ditelan bergulirnya zaman. Perdebatan itu bahkan tampaknya akan kembali menguat seiring klaim ditemukannya kitab Injil berusia lebih dari 1.500 tahun.

Menurut situs higherperspective.com
Sebagaimana versi Islam, Injil tua itu menyatakan, Yesus langsung diangkat ke surga, sementara Yudas dengan iradah Allah disamarkan sehingga menyerupai Yesus dan disalibkan dalam prosesi sebagaimana yang diyakini selama ini.

Sayangnya, situs itu sendiri kurang menjelaskan dengan detil kapan pemerintah Turki menemukan Injil tua tersebut. Situs itu hanya menulis bahwa pemerintah Turki merilis sebuah laporan bahwa penemuan Injil tua itu seiring operasi antipenyelundupan yang digelar di semenanjung Mediterania. Operasi itu, menurut higherperspective, menangkap kelompok penyelundup dan menyita aneka rupa barang selundupan, termasuk barang-barang antik hasil perburuan harta secara ilegal dan bahan peledak. “Penemuan paling besar ya Injil tersebut, yang ditaksir bernilai 28 juta dolar AS,” tulis situs itu.

Situs itu menulis, para ahli berkeras bahwa Injil tersebut asli. Injil itu ditulis dengan tinta emas dalam bahasa Aramaic—bahasa yang digunakan Yesus.

Injil versi Barnabas adalah Injil yang ditolak otoritas Kristen dalam persidangan akbar bernama Konsili Nicea, yang digelar di Nicea (sekarang termasuk wilayah Turki) oleh Kaisar Konstantin yang Agung pada 325 M. Seterusnya Vatikan hanya mengakui 4 Injil kanonik, yakni Injil versi Matius, Lukas, Markus dan Yohannes.

Injil-injil non kanonik tak hanya Injil Barnabas. Selain versi Barnabas, ada 80-an Injil lain yang tidak diakui Vatikan, yang kesemuanya disebut Injil Apocrypa.

Namun tak semua Injil kanonik diakui Vatikan. Kabarnya, hanya setengah bagian Injil versi Markus yang diakui Vatikan. Beberapa sumber Kristiani menyebutkan, Clement (150-215), uskup Alexandria yang berpengaruh, menulis surat (kontroversial) ke Theodora bahwa Gereja memiliki versi lain Injil Markus. Versi itu dijaga ketat dan hanya boleh dibaca oleh orang tertentu. Markus disebutkan menulis versi lain kitabnya yang lebih spiritual, yang hanya ditujukan bagi mereka yang ‘being perfected’.(dsy/dbs/inilah/bhc/sya)


 
Berita Terkait Turki
 
Mengapa Kemenangan Erdogan Penting Bagi Negara-negara Barat?
 
Hagia Sophia: Salat Jumat Pertama Setelah 86 Tahun, 'Allahu Akbar, Terharu dan Merinding', Antusiasme Masyarakat Beribadah
 
Perang Saudara di Suriah: Turki Kutuk Serangan Udara oleh Suriah terhadap Konvoinya
 
Turki Tetap Datangkan Sistem Rudal S-400 Buatan Rusia Walau Ditentang AS
 
Lira, Mata Uang Turki Terjun Bebas, Erdogan Sebut 'Ini Ulah Amerika Serikat dan Barat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]