Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Partai Hanura
Injak Baju Seragam, Para Kader Hanura Bandung Nyatakan Keluar Partai
2018-05-01 16:53:26

BANDUNG, Berita HUKUM - Sebanyak 16 Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC), Pengurus Tingkat Kelurahan (Ranting) dan kader Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Bandung menyatakan mundur dari partai besutan Oesman Sapta Odang (Oso).

Wakil Ketua Bidang Infokom Dewan Pengurus Cabang (DPC) Hanura Kota Bandung, Rudi Erawan mengatakan, alasan pengunduran tersebut didasarkan pada pertimbangan dan perhitungan yang rasional, kalkulatif dan terukur. Hal itu bukan semata-mata atas dasar emosional.

"Melihat kondisi Partai Hanura saat ini babak belur dan kacau balau di semua tingkatan," kata Rudi di Hotel Newton, Jalan L.L. R.E Martadinata, Bandung, Sabtu (28/4).

Rudi menjelaskan, pertimbangan pengunduran itu yakni dualisme kepemimpinan serta kisruh yang berlarut-larut di tubuh Partai Hanura, baik di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Barat dan DPC Kota Bandung. Dualisme itu, kata Rudi, sangat menguras energi dan konsentrasi kader terhadap tugas pokoknya membesarkan organisasi Hanura.

"Hal itu berdampak terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat kepada Partai Hanura sebagai partai yang menamai dirinya hati nurani rakyat," tegas Rudi.

Kemudian, terjadi inkonsistensi DPP dan DPD Hanura Jabar terkait pemecatan Ketua DPC Kota Bandung, Endun Hamdun. Pasalnya, lanjut Rudi, seluruh tugas yang harus dilakukan Plt DPC Hanura Kota Bandung, Ade Fahruroji sudah dituntaskan dengan mememuhi kaidah normatif AD/ART dan peraturan organisasi yakni Muscalub. Sehingga, Ade merupakan Ketua DPC Hanura Kota Bandung yang definitif.

Akan tetapi, DPP tidak segera menerbitkan SK kepengurusan DPC Kota Bandung hasil Muscalub. Akibatnya, terjadi pembiaran DPC Hanura Kota Bandung dipimpin Endun yang notabene sudah diberhentikan.

"Hal itu suatu pembelajaran politik yang buruk bagi kader dan pengurus dalam suatu organisasi partai politik," ucap Rudi.

Dia menambahkan, OSO yang mendaftarkan diri sebagai calon Dewan Pimpinan Daerah (DPD), menambah panjang alasan kader mengundurkan diri. Maka, imbuhnya, tidak aneh bila hasil rilis beberapa lembaga survei menempatkan popularitas dan elektabilitas Hanura dalam zona merah.

"Nalar politik yang sangat aneh, bagaimana logika berpikirnya? Seorang Ketua Umum partai mendaftarkan diri sebagai kandidat DPD," pungkas Rudi.(gun/RMOL/bh/sya)



 
Berita Terkait Partai Hanura
 
Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara
 
Pecah Lagi, Konflik OSO-Wiranto Bikin Hanura Makin Tak Diperhitungkan di Pilkada 2020
 
Hanura Bambu Apus Sesalkan Penyataan OSO Tuding Wiranto Penyebab Terpuruknya Partai
 
Desak Polisi Tersangkakan Komisioner KPU, Ribuan Kader Hanura Geruduk Polda Metro Jaya
 
Aswanto SH Putra Asli Bengkulu Bacaleg Partai Hanura untuk DPR RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]