Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Skandal Century
Inisiator Century Galang Dukungan Gulirkan HMP
Wednesday 24 Aug 2011 00:34:00

Inisiator Skandal Bank Century (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Politisi PKS yang juga inisiator kasus Bank Century, Muhammad Misbakhun mengadakan konsolidasi bersama Tim 9 Skandal Bank Century. Rencananya, bentuk konsolidasi tersebut akan dilakukan dalam agenda buka puasa bersama.

"Teman-teman tim 9 Bank Century buka bersama. Kita akan perkuat barisan dan konsolidasi untuk penuntasan kasus Bank Century,"ujar Inisiator kasus Bank Century, Bambang Soesatyo kepada wartawan, Selasa (23/8).

Tidak hanya itu, menurut Bambang agenda buka puasa bersama yang rencananya diadakan di sebuah mal di Jakarta tersebut, akan membahas pula kemungkinan menggulirkan Hak Menyatakan Pendapat. "Tidak tertutup kemungkinan sampai Hak Menyatakan Pendapat,"jelasnya.

Lebih jauh Bambang menambahkan, acara tersebut juga sekaligus syukuran bebasnya Misbakhun dari hukuman penjara. "Teman-teman Tim-9 bukber (buka puasa bersama) dengan pers sekaligus selamatan atas bebasnya Misbkahun," tandas politisi Partai Golkar ini.

Menurutnya, penggunaan HMP oleh DPR tidak terhindarkan, jika hasil audit forensik BPK mengonfirmasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses bailout (pemberian dana talangan) untuk Bank Century.

“Tim pengawas Century sudah mendapat gambaran sekilas tentang hasil audit forensik itu. Kendati proses audit baru berjalan sekitar 35 persen, hasilnya sudah bisa mengonfirmasi dugaan penyimpangan dalam keterkaitan aliran dana bailout itu," ungkapnya.

Hal ini, lanjut dia, menandakan adanya indikas terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) yang saat itu dijabat Boediono dan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dipegang Sri Mulyani Indrawati. Jika audit forensik itu akhirnya benar-benar mengonfirmasi penyalahgunaan wewenang itu, Boediono dan Sri Mulyani otomatis harus memberi pertanggungjawaban mereka, baik melalui proses hukum maupun proses politik.

Landasan untuk melakukan proses hukum terhadap keduanya sudah direkomenasikan oleh Keputusan Sidang Paripurna DPR. "Jika proses hukum terus tersendat-sendat seperti sekarang ini, konfirmasi dari audit forensik BPK bisa saja memaksa DPR menggunakan HMP. Proses HMP memang panjang dan konsekuensi logisnya akan sangat merepotkan pemerintah. Kami tidak takut untuk menggalang dukungan demi tercapainya kuorum penggunaan HMP," ancam dia.(tnc/rob)


 
Berita Terkait Skandal Century
 
• Kebijakan Bailout Century Tidak Tepat Pelaksanaannya
 
• PDIP Siap Galang HMP Atas Skandal Century
 
• DPR Pastikan BPK Serahkan Audit Forensik Century
 
• Rektor UKI Bubarkan Diskusi Skandal Century
 
• DPR Minta DPK Serahkan Audit Forensik Century
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]