Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Demokrat
Inilah Tiga Calon Plt Demokrat
Saturday 09 Mar 2013 23:55:07

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Max Sopacua saat ditanyai para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Demokrat akan segera menetapkan pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan posisi ketua umum setelah ditinggalkan Anas Urbaningrum.

Wakil Ketua Umum Max Sopacua mengatakan Plt nantinya hanya untuk mempersiapkan pelaksanaan KLB, bukan untuk menghabiskan masa jabatan Anas yang berakhir pada 2015.

Siapa saja kandidat yang akan terpilih sebagai Plt? Max mengaku sejumlah nama memang sudah dimajukan ke Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono.

"Ada tiga atau empat nama yang saat ini dicalonkan menjadi Plt, yaitu pak Syarif Hasan, saya sendiri, dan pak Toto Riyanto," ujar Max saat dihubungi, Sabtu (9/3).

Ia mengatakan Plt ditentukan oleh Majelis Tinggi. Pertimbangan memilih Plt, kata Max, juga dilihat dari posisi dalam struktur organisasi yang ada dalam Partai Demokrat.

"Plt ini bukan acuan, karena tugasya hanya untuk tetapkan KLB, bukan untuk menghabisi masa jabatan Anas. Kapan KLB dilakukan, yang pasti tidak lama lagi, nanti ditentukan Majelis Tinggi," kata Max, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Sabtu (9/3).

Anas Urbaningrum memutuskan berhenti dari Partai Demokrat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Semenjak itu, posisi Ketua Umum Demokrat masih kosong.

Hingga kini, suara di internal Partai Demokrat juga terpecah. Ada beberapa pihak yang menilai perlunya penetapan Plt, sementara yang lainnya menginginkan Kongres Luar Biasa (KLB). Para loyalis Anas beranggapan Plt tidak sesuai dengan AD/ART partai karena tidak ada aturannya.

Sementara kubu lainnya melihat bahwa Plt sah dilakukan karena sesuai Pasal 99 ayat 3 AD/ART Partai Demokrat. Tetapi, pasal itu pun diperdebatkan lagi lantaran untuk mekansime penetapan Plt diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) yang hingga kini belum dibuat.(kmp/bhc/sya)


 
Berita Terkait Partai Demokrat
 
Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
 
Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
 
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
 
Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
 
Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]