Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
HMI
Inilah SK Pemecatan Ketum PB HMI
Sunday 24 Mar 2013 11:19:41

Noer Fadjrieansyah, Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) saat berpidato.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Noer Fadjrieansyah, Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) telah resmi dipecat dari jabatan dan sebagai kader HMI. Penyebab pemecatannya karena telah melakukan tindakan asusila dengan salah seorang pengurus yang dikomandoinya. Akibatnya, Fadjri sapaan akrabnya, dipanggil oleh Majelis Pengawas dan Konsultasi HMI (MPK HMI).

Hasilnya, kader HMI asal Jakarta ini pun direkomendasikan untuk dipecat dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 001/PTS/MPK-PB HMI/VI/1433 H. Hasil keputusan MPK PB-HMI ini kemudian diratifikasi dalam Surat Keputusan PB-HMI Nomor Ist/KPTS/A//1433 H tertanggal 16 Juni 2012 yang ditandatangani oleh pejabat Ketua Umum Basri Dodo dan Wakil Sekretaris Jendral Lutan T.H Daulay.

Koordinator MPK HMI Syamsuddin Radjab, membenarkan jika pihaknya telah merekomendasikan pemecatan untuk Fadjri atas tindakan asusila yang dilakukannya. Keputusan itu pun lantas diteruskan ke PB HMI untuk memutuskannya.

“Kami telah rekomendasikan pemecatan dan telah diteruskan ke pengurus,” ujar Syamsuddin, Sabtu (23/3).

Pejabat Ketua Umum PB HMI yang menandatangani SK itu, Basri Dodo membenarkan jika PB HMI telah resmi memecat Fadjri sebagai Ketua Umum dan dari keanggotaan HMI hingga secara otomatis seluruh haknya berkaitan dengan HMI juga telah dilepaskan.

“Benar, SK tersebut telah diterbitkan. Fadjri bukan lagi kader HMI,” ujar Basri.

Sementara itu, seperti dikutip dari inilah,com, ia juga mengirim pesan berantai via blackberry messanger yang membeberkan kebobrokan Fadjri selama menakhodai HMI, termasuk soal perbuatan asusilanya, hingga akhirnya dipecat. Dalam pesan berantai itu, juga disebutkan Fadjri telah menggadaikan HMI saat bertemu dan mengundang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Untuk itu, pesan berantai itu mengajak seluruh kader HMI yang saat ini mengikuti Kongres yang dilaksanakan di Wisma Haji, Pondok Gede untuk tidak lagi memilih Fadjri yang berencana akan kembali masuk dalam bursa Ketua Umum PB HMI.

Sebelumnya, salah seorang Pengurus PB HMI, Abdul Rakib Wenno mendesak Kongres HMI ke-28 ini harus mempertegas soal pemecatan Fadjri itu demi menjaga kehormatan dan kesakralan HMI sebagai organisasi kader.(Ilh/bhc/sya)


 
Berita Terkait HMI
 
Anies Yakin Dukungan Keluarga Besar HMI Perkuat Gaung Perubahan
 
Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Aliran Dana Gratifikasi Kongres HMI
 
PB PMI Dukung Suksesnya Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin
 
Aksi Solidaritas HMI: Menolak Segala Bentuk Intervensi Terhadap KPU
 
PB HMI akan Berperan Aktif Dukung Bawaslu dan Polri Sukseskan Pemilu Damai 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]