Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Inilah Pembelaan Patrialis Akbar Terkait OTT KPK Terhadap Ketua MK
Friday 04 Oct 2013 02:35:17

Patrialis Akbat Hakim MK saat memberikan penjelasan kepada para wartawan di jumpa pers KPK di gedung KPK, Kamis (3/10).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hakim Mahkamah Konstistusi Patrialis Akbar, yang juga merupakan Mantan Menteri Hukum dan HAM RI, turut hadir dalam keterangan pers KPK di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (3/10).

Menurut Patrialis Akbar yang baru saja dilantik sebagai Anggota Hakim (MK) wakil dari Pemerintah bahwa, kehadiranya di KPK merupakan tugas dari Hamdan Zoelva.

"Saya utusan dari Wakil Ketua (MK), sebelum saya kesini saya sudah ijin dengan pak Hamdan Zoelva, dan beliau menyerahkan saya untuk hadir kemari," ujar Patrialis.

Dijelaskanya lebih lanjut, bahwa pada prisnsipnya, hakim (MK) sejak tadi malam dan dini hari tadi, telah melakukan rapat internal dan delapan hakim (MK) berkumpul untuk membicarakan segala sesuatu terkait kasus ini.

"Kami sangat mengapresiasi KPK dan ini bagian tugas KPK, kalau tidak, KPK ngak ada kerjanya," sindir Patrialis Akbar.

MK akan membuka sebesarnya akses terhadap KPK. Dan Ini juga merupakan satu pembelajaran yang sangat berharga bagi kami di (MK)para hakim dan pegawai - pegawai di MK, dan pihak-pihak yang berperkaran di (MK), juga bagi penyelangara negara, apa yang dilakukan KPK, bukti penegakan hukum itu jalan.

Dijelasknya lebih lanjut, terutama di KPK ini, saya juga berharap MK lemabaga terhormat bagian dan harapan masyarakat untuk mencapai keadilan dalam proses demokrasi butuh lembaga penegakkan keadillan tempatnya ke MK.
"Maka kami 8 orang bersepakat dan kami akan tetap, menjaga intergritas, MK jangan dijadikan kejadian ini untuk menghancurkan (MK)," ujar Patrialis dengan raut wajah penuh keseriusan.

Terjadi kejadian seperti ini, kejadian perorangan jangan di jadikan alasan untuk membubarkan (MK), berikan kepercayaan kepada (MK), dan demi menutut keadilan. Malam ini kami akan bertemu dengan mantan hakim (MK) dan besok akan bertemu majelis kehormatan (MK).

Patrialis juga menjawab pertanyaan wartawan agar hakim MK mudur semua dan meletakan jabatanya.

Menurut Patrialis tugas (MK) merupakan tugas kenegaran, dan tidak bisa ditinggalkan begitu saja.(bhc/put)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]