Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kecelakaan Mobil
Inilah Pasal yang Dikenakan Untuk Rasyid Rajasa
Saturday 12 Jan 2013 17:03:11

Hatta Rajasa (batik) beserta istri saat mengantarkan anaknya, M Rasyid Amarullah di Dirlantas Polda Metro Jaya, di Pancoran, Jakarta Selatan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah melimpahkan berkas pemeriksaan Muhammad Rasyid Amirullah ke kejaksaan. Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, berkas pemeriksaan tersebut dikirim Jumat kemarin, (11/1). "Di dalam berkas pemeriksaannya, Rasyid dikenakan pasal berlapis," kata Rikwanto pada Sabtu, (12/1).

Rasyid dikenakan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 1992 tentang Mengemudi dalam Pengaruh Suatu Hal sehingga mengakibatkan adanya gangguan konsentrasi. Rasyid, menurut Rikwanto, dalam kondisi mengantuk saat mengemudi karena ikut dalam pesta pergantian tahun.

Kemudian Rasyid juga dikenakan Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 1992 tentang Mengemudikan Kendaraan Dalam Kecepatan yang Tidak Sesuai dengan Batas Maksimal atau Minimal. Polisi menyebutkan, Rasyid mengemudi dengan kecepatan di atas 100 kilomter per jam, padahal sesuai aturan, batas maksimal kecepatan di dalam tol dalam kota adalah 100 kilometer per jam.

"Terakhir, karena kelalaiannya menyebabkan meninggalnya seseorang, maka Rasyid juga kena Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas," ujar Rikwanto. Dalam kejadian pada Selasa pago, 1 Januari 2013, mobil yang dikendarai Rasyid menabrak omprengan sehingga menyebabkan dua orang meninggal.

Total ancaman hukuman yang dikenakan adalah enam tahun penjara. Kejaksaan sendiri memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut apakah sudah lengkap (P21) atau dikembalikan karena ada yang kurang. Polisi mengaku keluarga Rasyid sudah menjamin bahwa anaknya tidak melarikan diri sehingga tidak dilakukan penahanan.(yho/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kecelakaan Mobil
 
• Livina Terbakar di Tol, Pengemudi Tewas Terpanggang
 
• Metromini Dihajar Kereta Api
 
• Mobil Box Terbalik di Depan Mabes TNI
 
• Akibat Rem Blong, Bus Hantam Pengguna Jalan Hingga Meninggal
 
• Sopir Juke Maut Anak Kolonel, Polisi Tidak Takut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]