Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
Inilah Mobil Djoko Susilo yang Disita KPK
Wednesday 13 Mar 2013 12:32:03

Mobil tersangka kasus dugaan korupsi Simulator SIM, Djoko Susilo (DS) yang terparkir di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Empat mobil tersangka kasus dugaan korupsi Simulator SIM, Djoko Susilo (DS) terparkir di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mobil-mobil itu terparkir secara terpisah, dua di samping kanan dan dua lagi disamping kiri gedung KPK.

Empat mobil itu merupakan hasil pengembangan kasus TPPU yang membelit jenderal bintang dua itu. Empat mobil mewah milik mantan Gubernur Akpol itu adalah Toyota Harrier B 8706 UJ tahun 2008 warna silver, Avanza B 1894 SKG tahun 2010, Nissan Serena B 1571 BG 2009, dan Jeep B 1379 KJ tahun 2008. Ketiganya berwarna hitam.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK juga sudah menerangkan bahwa mobil yang kini disita itu diduga milik Djoko. Namun, menurut informasi, dalam STNK mobil-mobil mewah itu tidak diatasnamakan Djoko melainkan atas nama orang lain yang memiliki kaitan dengan Jenderal Bintang Dua itu. "Sekarang sudah diamankan di KPK," kata Johan Budi.

Seperti diketahui, DS dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain empat mobil itu, KPK juga telah menyita 20 item properti yang diduga milik Djoko Susilo. Dan, 3 SPBU milik Djoko yang bertempat di Jl. Kapuk Raya Jakarta Utara, Jl. Raya Ciawi, Bogor Jawa Barat, dan di Kaliwungu Semarang juga telah diamankan.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]