Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Lalu Lintas
Inilah Lokasi Penerapan Pembatasan Kendaraan Nomor Ganjil dan Genap
Saturday 15 Dec 2012 23:54:38

Ilustrasi, Suasana kendaraan roda dua dan empat saat melintasi jalan di daerah Jakarta.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menetapkan sejumlah jalur yang akan menjadi titik pemberlakuan aturan pembatasan kendaraan. Aturan ini akan diterapkan pada Maret 2013 mendatang.

Untuk plat ganjil diberlakukan pada hari senin, rabu dan jum'at. Sedangkan untuk plat genap diberlakukan pada hari selasa, kamis dan sabtu. Penerapan aturan ini dimulai pada pukul 06:00-20:00 WIB.

Berikut jalur-jalur yang menjadi titik pemberlakuan aturan pembatasan kendaraan ganjil maupun genap:

1. Sepanjang Blok M, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Harmonie, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Kalibesar Barat (Glodok), sampai dengan Stasiun Jakarta Kota (Beos).

2. Sepanjang Jalan Jenderal Gatot Soebroto mulai Slipi, Semanggi, sampai dengan Kuningan, termasuk sepanjang Jalan HR Rasuna Said.

3. Sepanjang Jalan Sultan Agung mulai Karet, Manggarai, Jalan Tambak, sampai dengan Jalan Pramuka (By-Pass).

4. Sepanjang Jalan Medan Merdeka Selatan mulai Silang Monas, Stasiun Gambir, Tugu Pak Tani, Jalan Prapatan (Kwitang), Jalan Letjend Soeprapto (Senen), Galur, sampai dengan Cempaka Putih (Cempaka Mas).

5. Sepanjang Jalan Kiyai Tapa mulai Terminal Grogol, Roxy, sampai dengan Harmonie, termasuk sepanjang Jalan KH Hasyim Ashyari (Tomang).

6. Sepanjang Jalan Gunung Sahari mulai Ancol, Mangga Dua, Senen, Jalan Kramat Raya, Salemba, Jalan Matraman, Jalan Jatinegara (Timur dan Barat), sampai dengan Terminal Kampung Melayu.

7. Sepanjang Jalan Cideng (Timur dan Barat) mulai Jalan KH Mas Manshyur (Tanah Abang), Jalan Kebon Kacang, Karet, Jalan Prof DR Satrio (Casablanca), Tebet, sampai dengan Terminal Kampung Melayu.

Di titik-titik yang telah ditentukan ini, kendaraan bernomor akhir genap dan ganjil boleh berjalan selang sehari di jalur yang ditentukan. "Aturan ini tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, Sabtu (15/12).

Sebenarnya, ada lima alasan penentuan lokasi-lokasi ini sebagai titik penerapan kebijakan pelat ganjil-genap. Menurut Pristono, alasan pertama adalah volume lalu lintas yang tinggi. Lalu lintas di sekitar wilayah ini masih banyak rute alternatif, termasuk jalan tol. Ketiga, wilayah-wilayah ini masuk kategori pusat aktivitas kota.

Pembatasan di wilayah ini juga dianggap efektif terhadap manajemen permintaan trasportasi. Terakhir, titik-titik sentral ini dibatasi aktivitas lalu lintasnya demi pemerataan pembangunan di daerah lain.(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Lalu Lintas
 
Anggotanya Sigap Bantu Pengendara Mobil Kempis Ban, Kombes Sambodo: Jiwa Polantas sebagai Penolong
 
HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-66, Satlantas Polrestro Bekasi Kota Gelar Vaksinasi Massal
 
KaKorlantas Benarkan Gesekan antara Petugas PJR dan Pengendara di Tol Cikampek
 
Didenda Tilang Rp 500 Ribu, Polisi: AS, Pengemudi Porsche Boxster Sempat Tidak Mengaku
 
Operasi Keselamatan Jaya Digelar 12-25 April 2021, Dirlantas PMJ: Tidak Ada Penindakan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]