Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Duka Cita
Inilah Lokasi Kecelakaan Naas Ustadz Jeffry Al-Buchori
Friday 26 Apr 2013 10:00:15

Lokasi Kecelakaan Moge Ustadz Jeffry Al-Buchori (Uje) yang menabrak trotoar dan pohon palem di depan rumah di Jl. Gedung Hijau Raya No. 17 sekitar Bundaran Pondok Indah Jakarta Selatan hingga ahirnya wafat, Jumat (26/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Di tempat inilah lokasi naas kecelakaan Ustadz Jeffry Al-Buchori yang mengakibatkan Uje meninggal dunia dalam kecelakaan motor tunggal Jl. Gedung Hijau Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (26/4).

Motor kawasaki Uje diduga sempat oleng dan gempar ke kiri, sehingga motornya menghantam pohon palem di depan rumah di Jl. Gedung Hijau Raya No. 17, dan Uje sendiri terpental hingga kepalanya membentur trotoar.

Banyak masyarakat yang berhenti dan mengelilingi lokasi, tempat kejadian perkara, hingga membuat keadaan menjadi macet, dan Polisi lalu lintas sudah menandai lokasi jatuhnya ustad Uje, dengan pilox warna putih. Uje rencananya akan dimakamkan setelah sholat Jumat, di Masjid Istiqlal dan akan dikebumikan di TPU Karet Tengsin.

Jeffry Al-Buchori (40Th) memiliki nama populer Uje (lahir di Jakarta, 12 April 1973) adalah seorang pendakwah atau ustad yang tampil dengan mengemas bahasa dakwahnya dengan bahasa-bahasa anak muda. Sehingga ustad Uje kerap juga dipanggil sebagai ustad gaul.

Jefri anak ketiga dari lima bersaudara pasangan Alm. H. Ismail Modal dan Ustz Dra. Hj. Tatu Mulyana ini sejak kecil telah mendapat pendidikan Islam yang kuat. Hal ini terbukti saat duduk di bangku sekolah kelas 3-5 SD meraih prestasi MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an) sampai tingkat provinsi. Setelah lulus SD, bersama kedua kakaknya, Alm. Ust. H. Abdullah Riyad dan Ust. H. Aswan Faisal, bersekolah di Pondok Pesantren Daar el-Qolam Gintung, Jayanti Tangerang.

Namun selama di pesantren, Uje terbilang nakal. Seringkali saat teman-temannya menunaikan salat, ia diam-diam tidur atau kabur dari pesantren untuk main dan nonton di bioskop. Sampai akhirnya Uje dikeluarkan dari pesantren tersebut yang sempat dikecapnya selama 4 tahun dari 6 tahun yang harus dijalani. Setelah itu, Uje dipindahkan ke Madrasah Aliyah (MA, setingkat SMA). Bukannya bertambah baik, kenakalan Uje justru bertambah.Uje mengalami kecelakaan di bundaran kawasan Pondok Indah atau menabrak pohon di depan rumah yang beralamatkan di Jl. Gedung Hijau Raya No 17, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut terjadi sekitar 01:00 WIB. Uje sempat dirujuk ke RS Pondok Indah dan dirujuk ke RS Fatmawati. Ustad populer ini meninggal di usia 40 tahun.(bhc/put)


 
Berita Terkait Duka Cita
 
Muhammadiyah Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Kiai Muhammad Jazir
 
Haedar: Terima Kasih Kepada Semua Pihak yang Mencintai Buya Syafii Maarif dengan Segala Dukungan
 
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berduka, AKP Rumani Purba Meninggal Dunia
 
Salim Segaf Berduka atas Wafatnya Habib Saggaf Ketua Utama Perguruan Al-Khairaat
 
Jaksa Penuntut pada Kasus HRS Dipanggil Allah SWT Hari Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]