Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Aceh
Inilah Lima Pembangunan Prioritas Pemkab Aceh Utara
Monday 26 Aug 2013 23:41:46

Suasana sidang paripurna di gedung DPRK Aceh Utara.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Lima agenda pokok pembangunan daerah yang menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012, sebagai salah satu check and balance pembangunan kedepan yang lebih baik di kabupaten itu.

Lima agenda tersebut yaitu, percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan aksesbilitas pendidikan, kesehatan dan budaya, revitalisasi pertanian dan pedesaan, peningkatan investasi, industri, perdagangan dan koperasi, kemudian pengembangan syiar Islam.

Demikian disampaikan Ketua Sidang, Jamaluddin Jalil, dalam Rapat Paripurna Istimewa ke-3, sekaligus menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Utara TA/2012, yang digelar di Ruang Sidang DPRK pada, Senin (26/8).

Rapat paripurna tersebut dilaksanakan adalah, sebagai amanat dan salah satu tugas Bupati Aceh Utara yang berkewajiban memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRK, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten setempat.

Seperti halnya LKPJ, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta Rencana Jangka Menengah Daerah (RJMD) kabupaten itu. Hal itu dilakukan apakah Bupati Aceh Utara tahun 2012 sudah melakukan peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Setelah dicermati, secara umum Pemda Aceh Utara telah melakukan proses pembangunan dengan baik dengan rata-rata realisasi anggaran untuk setiap SKPK mencapai 90 persen lebih.

Sementara itu, Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, dalam sambutannya di hadapan para anggota dewan dan jajaran pejabat setempat mengatakan, bahwa rapat paripurna tersebut diharapkan kedepan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Hasil rekomendasi yang disampaikan hari ini, akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk perbaikan dalam melaksanakan tugas-tugas yang lebih baik kedepannya," demikian ujar Bupati yang akrab disapa Cek Mad.

Rapat Paripurna Istimewa ke-3 ini, dihadiri oleh Danrem 011/Lilawangsa, Ketua dan Anggota DPRK, Dandim 0103, Kapolres Kab/Kota Lhokseumawe, Kejari Kab/Kota Lhokseumawe, Ketua PN, DanLanal, Ketua Mahkamah Syar'iyah, MPU, Rektor Unimal, serta undangan lainnya.(bhc/sul).


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]