Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
SKK Migas
Inilah Kronologis Penangkapan Ketua SKK Migas Menurut Bambang Widjojanto
Thursday 15 Aug 2013 03:55:44

Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kronologi proses penangkapan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini yang menerima suap dari pejabat Kernel Oil melalui seorang pelatih golf, di jelaskan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Rabu (14/8).

Menurut Bambang, mulai dari sore hari Selasa(13/8), Tim penyidik KPK menggelar satu operasi melalui Deputi penindakan dan lainnya, untuk menindaklanjuti informasi diberikan oleh masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pemberian dana kepada penyelenggara negara yang dilakukan oleh seseorang, dan proses itu berjalan sampai tengah malam dan dini hari tadi.

Total ada 6 orang yang awalnya sempat dibawa ke markas KPK di Kuningan, mereka terdiri dari S, A, R, dua orang satpam dan satu sopir, (J) jumlahnya enam, di KPK mereka dipriksa.

Dan hasilnya KPK menetapkan 3 orang tersangka yaitu (S) seorang pimpinan di sebuah perusahaan berkaitan dengan Migas, memberikan dana kepada tersangka (A) seorang pelatih golf profesional sekitar jam 4 sore, selanjutnya dana itu yang rencanaya akan diberikan kepada tersangka (R) seorang pejabat Negara yang telah melakukan perjanjian akan bertemu jam 21:00 Wib malam dengan tersangka (A).

Selanjutnya dana yang sudah diberikan (S) pada sore hari itu di City Plaza, kepada tersangka (A) uang tersebut dari kantor cabang pembantu Bank M.

Dananya sebesar 400 ribu US dolar, sekitar jam 9 lewat mendekati 21:30 Wib malam, dana itu diserahkan tersangka (A) kepada tersangka (R), di kediaman (R) di jalan Brawijaya VIII no 30.

Tersangka (A) datang ke rumah tersangka Rudi Rubiandini dengan menggunakan motor moge BMW itu, dan dalam motor itu sudah lengkap ada BPKB-nya.

"Kehadiran tersangka (A) di kediaman (R), agak cukup lama lebih dari setengah jam, bahkan sempat coba menstarter moge itu," ujar Bambang.

Dijelasknya kembali setelah diketahui dibawa dari sore itu diserahkan kepada (R), kemudian (A) diantar pulang oleh sopir (R) dengan mengunakan mobil milik (R), keluar dari rumah (A) dan selanjutnya KPK melakukan penyergapan terhadap (A) langsung dibawa kembali ke rumah (R), dan uang US 400 ribu dolar ditemukan dan diambil KPK.

Pemeriksaan awal dan dilanjutkan lagi penggeledahan ulang dirumah (A) dan rumah (R), dan ditemukanlah uang lainya US 90 ribu dolar, serta 127 ribu dolar Singapura.

Sementara, "dirumah tersangka (A) KPK menyita barang bukti berupa uang US 200 ribu dolar, dan uangnya sudah ada disini semua," ungkap Bambang Wijoyanto.

Menurut Bambang tangkapan KPK kali Ini, adalah jumlah barang bukti yang terbesar yang pernah disita KPK dalam OTT. Jadi setelah penggeledahan dirumah (A) dan (R), kemudian dibawa kembali ke KPK, dan setelah itu dilakukan pemeriksaan intensif sampai jam 12 siang.

Dan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka melalui forup ekspose bersama-sama semua tim dibawah Deputi penindakan melakukan ekspos dalam ekspos diputuskan.

Pertama forum ekspose menyetujui untuk meningkatkan tahapan proses pemeriksaan menjadi tahapan penyidikan dan mengkualifikasi 3 orang sebagai tersangka yaitu S sebagi pemberi, dan Penerima A dan R.

Kedua forum ekspose juga sepakat untuk melakukan tuduhan terhadap (S) dikualifikasi diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, atau pasal 13 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Juga penerimanya dikenakan pasal 12 a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(bhc/put)


 
Berita Terkait SKK Migas
 
SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
 
KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
 
Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
 
KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
 
KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]