Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Inilah Kronologi Pertemuan Luthfi dan Fathanah di Hari Penangkapan
Sunday 03 Feb 2013 15:41:03

Luthfi Hasan Ishaaq saat memberikan pernyataan di depan awak media, Kamis (31/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Ahmad Fathanah karena diduga menjadi kurir suap untuk anggota komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq. Dugaan ini mencuat karena ada pertemuan antara Luthfi dan Fathanah sebelum transaksi uang. Bagaimana kronologinya?

Berdasarkan penelusuran pewarta, Luthfi dan Fathanah bertemu sebelum uang dari PT Indoguna Utama sebesar Rp 1 miliar diserahkan ke Fathanah. Usai penyerahan uang, Fathanah juga terpantau KPK melapor ke Luthfi.

Berikut kronologinya:

Selasa (29/1)

Pukul 12:30 WIB

Fathanah menemui Luthfi di Gedung Nusantara 3, Komplek gedung DPR. Diduga pertemuan itu untuk membahas uang yang disediakan PT Indoguna, perusahaan importir daging yang sudah beberapa kali menjadi rekanan Kementan.

Belum jelas di ruangan mana mereka bertemu. Namun KPK memiliki bukti cukup kuat soal adanya pertemuan ini.

Pukul 15:00 WIB

Fathanah berpamitan dan meninggalkan komplek gedung DPR. Bersama sopirnya, dia menuju Jl Taruna 8, Pondok Bambu Jaktim, tempat PT Indoguna berada. Di situlah proses serah terima uang dilakukan.

Dua direktur PT Indoguna Utama yang sudah menjadi tersangka Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, diduga bertemu dengan Fathanah dan menyerahkan uang Rp 1 miliar. Jumlah itu dikabarkan baru sekadar uang muka dari Rp 40 miliar yang dijanjikan.

Pukul 18:00 WIB

Usai menerima uang, Fathanah melapor ke Luthfi. KPK memegang bukti kuat adanya pelaporan ini.

Pelaporan itulah yang dijadikan salah satu dasar bagi KPK untuk menjerat Luthfi. Dalam pembicaraan disebutkan, Luthfi mengiyakan laporan dari Fathanah.

Pukul 20:00 WIB

Di luar dugaan, Fathanah rupanya tak langsung menyerahkan uang itu ke siapa pun. Dia membawa duit pecahan Rp 100 ribu itu ke hotel Le Meridian. Di sana, ada seorang wanita yang sedang menunggunya.

Akhirnya, di hotel mewah itulah, Fathanah dan mahasiswi itu akhirnya ditangkap dan uang Rp 1 miliar yang berada di jok mobil disita.

Pengacara Luthfi, M Assegaf, saat dikonfirmasi soal kronologi ini menegaskan, belum tahu. Dia belum membicarakan persoalan materi kasus dengan Luthfi sebab baru bisa bertemu Senin (4/1) besok.

"Saya tidak tahu, soal materi saya sama sekali tidak tahu, saya belum ketemu. Rencana kita tim hari Senin, akan ketemu, kita akan korek," terang Assegaf, Minggu (3/1).(dtk/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]