Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Inilah Keputusan DPR Terkait Penutupan SMU PT PIM
Monday 20 May 2013 20:32:02

Musyawarah dengan guru di ruang Komisi E DPRK, Senin (20/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Dengan ditutupnya sekolah menengah atas Yayasan Kesejahteraan Karyawan (YKK) milik PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) di Lhokseumawe dinilai telah menzalimi dunia pendidikan terutama di Kabupaten Aceh Utara.

Selain itu, pihak direksi perusahaan BUMN yang memproduksi pupuk itu juga mangkir dari panggilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Utara. Pun demikian, dalam rapat yang digelar siang tadi oleh DPR diputuskan bahwa sekolah itu dibolehkan menerima siswa-siswi baru dan kembali menjalankan proses belajar mengajarnya, meskipun tanpa persetujuan dari PIM.

"Berhubung PIM selalu mangkir memenuhi panggilan DPR, kita sepakat sekolah itu harus tetap dijalankan," kata Anggota Komisi E DPRK, Achmad Satari SE, Senin (20/5).

Menurut Satari, keputusan ini dikeluarkan oleh DPR dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Aceh Utara juga Majelis Pendidikan Daerah (MPD). Sebab PT PIM sudah yang kedua kalinya selalu tidak memenuhi panggilan membahas persoalan tersebut di DPR.

"Kedepan DPR tidak akan memberikan peluang terhadap PT PIM, karena ia melakukan tindakan semena-mena dengan menghancurkan sumberdaya manusia (SDM) setempat," pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Drs Jamaluddin M.Pd mengatakan, bahwa penutupan sekolah itu PT PIM tidak mengkoordinasikan dengan dinas pendidikan. Diakuinya, pada tanggal 17 Mei 2013 kemarin pihaknya ada menerima surat perintah penutupan sekolah. "Itupun dari kepala sekolah, dan berita dari media massa," ujarnya

Imbuhnya lagi, penutupan sekolah secara sepihak yang dilakukan oleh PT PIM ini jelas melanggar hukum dan itu tidak boleh dibiarkan.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
• Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
• Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
• Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
• Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]