Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilgub Jatim
Inilah Kekuatan Khofifah Maju Dalam Pilgub Jatim
Monday 06 May 2013 17:47:38

Usai menggelar Sillaturahmi dengan pimpinan Parpol pendukungnya, Khofifah Indar Parawansa (tengah) langsung menggelar jumpa pers di horel sultan, Senin (6/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Meski sudah mengumpulkan dukungan melebihi syarat Undang-undang, Ketua PP (Pengurus Pusat) Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa masih bisa mendapatkan tambahan suara dukungan.

Pasalnya, mantan Menteri-Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan kabinet Persatuan Nasional ini masih menunggu jawaban tiga parpol (partai politik) di luar delapan parpol yang sudah jelas memberi dukungan.

"Jadi jumlah delapan parpol itu sifatnya sementara. Kenapa saya bilang sementara, karena masih ada 3 parpol yang akan mendukung kami," ungkap Khofifah saat jumpa pers usai forum silahturrahmi dengan pimpinan partai pengusung di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (6/5).

Dan saat ini, Khofifah sendiri sudah mengumpulkan perolehan suara 16,95 persen. Angka tersebut merupakan total dari perolehan suara parpol pendukungnya.

Dimana, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 12,26 persen, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) 1,48 persen, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 0,89 persen, Parta Demokrasi Pembaharuan (PDP) 0,85 persen, Partai Keadilan 0,50 persen, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PKNUI) 0,24 persen, Partai Matahari Bangsa (PMB) 0,21 persen. Dan jika ditotal keseluruhan adalah 16,95 persen.

Masih Menunggu Keputusan PKB

Walaupun sudah memperoleh persyaratan dukungan, Khofifah belum bisa mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur. Sebab, masih menunggu keputusan DPP PKB untuk memilih calon pasangannya.

"Pendaftaran kan harus berpasangan, jadi nunggu Tim PKB untuk memutuskan segera, lalu kami akan mendaftar secepatnya," tegasnya.(bhc/riz)


 
Berita Terkait Pilgub Jatim
 
• Adnan Buyung: Sebaiknya Delapan Hakim MK Mengundurkan Diri
 
• Rizal Ramli: Siapa Penyusun Amar Putusan Sengketa Pilgub Jatim?
 
• Tim Karsa Mengancam Warga untuk Coblos Nomor 1
 
• KarSa Gunakan APBD sebagai Dopping Money Politic?
 
• Rizal Ramli: Khofifah Perempuan Tangguh Layak Pimpin Jatim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]