Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PilGub
Inilah Jaminan Calon Independen


Saat rapat Konsolidasi tim sukses Faisal Basri (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Apa perbedaan antara calon independen dengan calon dari partai? Menurut Calon Gubernur dari jalur independen, Faisal Basri jika calon independen yang mejabat, setiap keputusan dan kebijakannya harus senantiasa didukung oleh masyarakat. Sedangkan calon dari jalur Partai setiap kebijakanya pasti tidak lepas dari kepetingan partai.

Hal itu diungkapkan, Faisal saat rapat konsolidasi dengan para tim sukses dan simpatisannya yang digelar di warung daun, Cikini, Jakarta, Rabu (4/7) Malam.

Faisal menambahkan, hal itu sudah terbukti di daerah. Dimana, sang walikota yang dari jalur independen membuat perlawanan terhadap kebijakan seorang Gubernur. “ Tetapi karena rakyat yang mendukung maka kebijakan itu dibatalkan,” katanya.

Untuk itu, Faisal berani menjamin setelah menjabat akan dekat dengan warga Jakarta. Hal senada juga diungkapkan, salah satu tim suksesnya. Menurutnya jika calon Gubernur dari calon independen menjabat sudah keniscayaan (keharusan) untuk dekat dengan rakyat.

“Karena jika sang Gubernur ditekan oleh, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Maka dukungan satu-satunya adalah warga atau masyarakat,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Faisal yang berpasangan dengan Biem Binyamin merupakan calon dari jalur independen. Dan melawan empat calon yang diusung partai.(bhc/biz)


 
Berita Terkait PilGub
 
Awasi Pemilihan Wakil Gubernur!
 
Komite Rakyat Nasional: Pak Dedi Mulyadi Menggambarkan Sosok Seorang Pancasilais
 
Pilgub Lampung: Kandidat Mulai Bidik Pasangan Masing-Masing
 
Figur Rustringsih Bumerang Untuk Dinasti Karno
 
H -3 Undangan Pemilukada Sumut Belum Sampai ke Masyarakat Sunggal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]