Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Demo Buruh
Inilah Jalur Lalin yang Dialihkan Saat May Day 1 Mei Besok
Tuesday 30 Apr 2013 12:53:16

Ilustrasi, Pengalihan Arus Lalu Lintas.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM.com – Jajaran Korlantas Polda Metro Jaya sudah menyiapkan antisipasi jalur alternatif dalam penyambutan hari buruh atau May Day yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2013 besok.

Menurut, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo pihaknya akan menutup arus lalu lintas yang mengarah titik-titik konsentrasi demontrasi para buruh. Yakni, Bundaran HI, Istana, Monas dan DPR/MPR.
“Adapun objek lain yaitu Balai Kota, Kantor Menakertrans, Kantor Menkes, dan Kantor Meneg BUMN," katanya seperti dilansir dari pers rilis yang diterima wartawan, Jakarta , Selasa (30/4).

Sehingga kendaraan tidak boleh menuju Bunderan HI dari arah Dukuh Atas. Lalu-lintas dialihkan menuju landmark, Jl Galunggung.

Di pertigaan Wisma Dharmala, kendaraan akan dialihkan ke Jl KH Mas Mansyur menuju Kuburan Karet Bivak. Dari arah Menteng tepatnya di Pertigaan Taman Menteng (Jl Cokroaminoto), kendaraan tidak boleh belok kiri menuju Bundaran HI. Kendaraan dibelokkan ke kanan menuju Jl Imam Bonjol atau arah Taman Suropati.

Sedangkan ruas jalan menuju Gedung DPR akan dilakukan pengalihan mulai di titik Jalan Gatot Subroto tepatnya di pertigaan JCC. Kendaraan akan dialihkan menuju Jl Pemuda. Sementara dari arah Hotel Mulia, kendaraan tidak boleh melewati Jl Pemuda. Kendaraan akan ditarik lurus menuju arah Jl Lapangan Tembak.

Untuk arah Istana, kendaraan dari arah Harmoni tidak boleh lurus menuju Istana. Kendaraan dibelokkan ke arah Jl Suryopranoto dan arah Jl Veteran. Jalan Veteran 3 yang membelah Istana Negara dengan Mahkamah Agung juga akan ditutup.

Namun, pengalihan arus tersebut bersifat situasional. "Penutupan akan dilakukan jika massa buruh sudah membeludak," ucapnya.

Jika terjadi penutupan, kata Sambodo, hal itu akan diinformasikan melalui Twitter TMC Polda Metro, Radio, dan pemberitahuan di lapangan. Kendati sudah merancang sejumlah titik yang akan direkayasa, pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari buruh terkait jumlah dan titik konsentrasi massa.

"Sifatnya masih situasional, jika ada penutupan akan kita infokan lewat segala media, termasuk twitter. Pemberitahuan resmi belum diterima, namun tetap perlu ada pengalihan arus lalu lintas," pungkasnya.(bhc/riz)


 
Berita Terkait Demo Buruh
 
Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice
 
Satuan Pamwal Ditlantas Polda Metro Lakukan Pengamanan Demo Buruh dengan Cara Ini
 
Temui Massa Aksi Demo, Sufmi Dasco Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh
 
Buruh Akan Tetap Demo Besar-besaran 30 April Kepung DPR, Gak Peduli Pandemi Covid-19
 
Rizal Ramli: Wasit Tidak Adil, Perlu Audit Forensik Komputerisasi KPU dan Bisa Kena Pidana 4 Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]