Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Media Sosial Twitter
Inilah Empat Hal yang Harus Dihindari di Twitter
Monday 25 Mar 2013 12:09:57

Twitter (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Twitter masih memegang prinsip kebebasan berekspresi. Namun, ada rambu-rambu yang tak boleh diterobos, jika akun kita tidak ingin dinonaktifkan alias di-suspend.

Sebenarnya, pada Terms of Service alias aturan main twitter, sudah ada sejumlah rambu-rambu mengenai apa saja yang tidak boleh kita kicaukan. Hanya, banyak yang tidak memperhatikan hal itu. Nah, agar tak 'ditendang' dari twitter, inilah empat rambu yang perlu kita cermati seperti dikutip dari tribunnews.com pada Senin (25/3).

1. Alamat Rumah

Jangan pernah sesekali mengumbar alamat rumah di twitter, karena hanya dengan sedikit informasi penjahat dapat melancarkan aksinya. Ada sejumlah modus kejahatan yang terus mengawasi data akun twitter seperti alamat rumah dan jadwal liburan. Saat sedang liburan, pasti Anda suka berbagi pengalaman liburan via twitter, nah disitulah para penjahat tahu kalau rumah Anda sedang kosong, lalu apa yang terjadi? Para penjahat dapat masuk ke rumah Anda dengan leluasa.

Nomor Telepon

Inilah salah satu data sensitif yang terkadang tidak kita sadari. Berbagi nomor telepon di twitter sangatlah rawan karena bisa dimanfaatkan sebagai tindak kejahatan. Boleh-boleh saja sharing nomor teberbisnisjualan.

Password

Mungkin ada follower yang menanyakan ‘Apa makanan favorit anda?’ ‘Siapa nama hewan peliharaan anda?’ Meskipun terlihat sepele, pertanyaan tersebut tak jarang dilontarkan oleh pihak yang ingin mencuri akun twitter Anda. Pertanyaan-pertanyaan seperti ini pasti sudah sering Anda temui saat akan membuat email.

Kartu Kredit

Informasi pada kartu kredit haram hukumnya jika di share di twitter. Bagaimana tidak tampilan kartu kredit yang terlihat nomornya saja menjadi barang terlarang untuk dikonsumsi publik. Jadi Anda harus selalu berhati-hati saat menggunakan akun twitter Anda.(tbn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Media Sosial Twitter
 
Twitter akan PHK Massal Setelah Elon Musk Membelinya - Siapa Pucuk Pimpinan yang Dipecat?
 
Twitter Bekukan Akun Trump Secara Permanen, karena 'Bberisiko Memicu Kekerasan Lebih Lanjut'
 
Akun CEO dan Pendiri Twitter Jack Dorsey Diretas
 
Klarifikasi Soal Foto Ustadz Somad, tvOneNews Tepis Tuduhan pada Karni Ilyas
 
Twitter Menguji Batas Kicauan Maksimal 280 Karakter
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]