Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Media Sosial Facebook
Inilah Cara Hacker Masuk ke Sistem Facebook
Tuesday 19 Feb 2013 10:58:29

Ilustrasi, Hacker.(Foto: Ist)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Raksasa jejaring sosial Facebook mengakui bahwa sistemnya sempat diserang dan telah disusupi oleh hacker. Penyerangnya bukan peretas kacangan semata, karena ia berhasil mengelabui proteksi situs jejaring sosial terbesar itu.

Hingga saat ini memang belum diketahui siapa dalang di balik serangan tersebut, tapi dugaan kuat mengarah kepada peretas yang mengusili sejumlah situs besar di Amerika Serikat (AS) seperti New York Times, Washington Post, Wall Street Journal bahkan Twitter.

Pembobol Facebook juga tergolong cerdas. Ia tidak menyerang secara terbuka, melainkan menyusup melalui komputer para developer jejaring sosial tersebut. Alhasil, ia sukses masuk ke dalam sistem Facebook tanpa terdeteksi hampir selama sebulan.

"Bulan lalu, Facebook Security, divisi keamanan Facebook menemukan, sistem kami telah diserangan peretas," tulis keterangan Facebook baru-baru ini.

Adapun cara yang dilakukan peretas adalah memasukkan malware ke dalam situs yang biasa dikunjungi developer tersebut. Program jahat itu kemudian masuk ke dalam komputer, kemudian mengakses jaringan Facebook tanpa diketahui sang administrator.

Saat menyusup ke dalam jaringan Facebook peretas diprediksi memanfaatkan celah Oracle Java, lubang ini juga sempat dipakai pelaku untuk meretas ke dalam sistem Twitter.

Seperti dikutip forbes.com, Senin (18/2), tidak disebutkan secara detail bagaimana pelaku memanfaatkan celah tersebut, namun para pengguna diimbau untuk tidak lagi menggunakan Java. Karena celah di aplikasi ini memang kerap dijadikan 'pintu' para penjahat cyber.

"Sebagai perusahaan pertama yang berhasil menangkap malware ini, kami akan mempelajarinya lebih lanjut. Dan kami akan segera mengumumkan bagaimana langkah-langkah untuk mencegahnya," tutup keterangan Facebook pada blognya.

Untuk itu, kita tunngu saja langkah lanjutan mereka seperti apa?.(fbs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Media Sosial Facebook
 
Wahh, Facebook Ratings 'Jeblok' dan Terancam Didepak dari Play Store
 
Bocor Lagi, 533 Juta Nomor Ponsel dan Informasi Data Pengguna Facebook Dicuri
 
Facebook Didenda Rp70 Triliun terkait Pelanggaran Privasi Data
 
Jelang Hari Pencoblosan, Facebook Luncurkan Fitur Info Kandidat Pemilu 2019
 
AS Gugat Facebook Gara-gara Skandal Cambridge Analytica
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]