Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Olga Syahputra
Inilah Bukti yang Memberatkan Olga Syahputra
Thursday 11 Jul 2013 16:53:29

Olga Syahputra.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Olga Syahputra boleh jadi akan segera merasakan sesal atas apa yang diucapkannya. Hal ini terkait kasus pencemaran nama baik atas seorang dokter bernama Febby Karina. Dan nama keduanya kemudian menjadi sering di dengar karena sang Dokter sendiri telah memberikan pelaporan atas kasus tersebut kepada pihak Kepolisian.

Polisi pun setelah lama tak memberikan keterangan atas kasus ini muncul dan memberikan pernyataan bahwa pihaknya sudah memiliki barang bukti atas kasus tersebut.

Adapun barang bukti yang dimaksudkan oleh pihak Kepolisian tersebut tak lain adalah Video rekaman kejadian acara PESBUKERS itu sendiri yang ditayangkan oleh pihak ANTV dimana Febby Karina merasakan bahwa dirinya telah dicemarkan. Saat itu, Olga menarik Febby ke depan kamera dan mengucapkan kata-kata yang menyinggung perasaan Febby.

“Kami sudah minta rekaman itu, sudah ada di sini,” Demikian ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto di Jakarta, Selasa (9/8).

Terkait adanya barang bukti ini, pihak Kepolisian menyebutkan bahwa pihaknya nanti akan segera melakukan analisis dari para saksi ahli dari saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Setelah proses pemeriksaan ini selesai maka, nantinya akan segera dilakukan pemanggilan kepada Olga Syahputra. Meskipun demikian pihak Kepolisian RI yang diwakili oleh Rikwanto tidak menyebutkan mengenai detail kapan artis, pelawak yang juga presenter ini akan dipanggil oleh pihak Kepolisian RI, seperti yang dikutip dari viva.co.id

“Yang pasti, pasal yang dituduhkan masih sama. Hukumannya bisa enam tahun karena ada UU Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) juga,” Demikian Rikwanto sebutkan pada akhir kalimatnya.(vvc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Olga Syahputra
 
• Inilah Bukti yang Memberatkan Olga Syahputra
 
• Olga Dilaporkan ke Polisi, Ayu Dewi: Itu Cuma Salah Paham
 
• Olga Syahputra Diminta Jaga Sikap
 
• Fitnah Dokter, Olga Syahputra Diadukan ke Polisi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]