Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Inilah Barang Bukti Berhasil di Sita KPK Terkait Suap Ketua MK
Friday 04 Oct 2013 00:00:47

Tim KPK sedang memperlihatkan barang bukti uang dolar Amerika dan dolar Singapura hasil sitaan OTT Tim KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menjelaskan, tentang temuan barang bukti penangkapan kasus suap perkara sengeka Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) di 2 tempat yaitu Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.

"Ada pun barang bukti dalam kasus pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah, KPK menyita berupa uang yang dimasukan ke dalam amplop coklat sebesar 294 ribu dolar singapura dan 22 ribu dollar AS," ujar Bambang di Gedung KPK, Kamis (3/10).

Menurut penjelasan Bambang, KPK juga menyita uang pecahan seratus ribu dan pecahan lima puluh ribu dengan total Rp 1 miliar rupiah dari tersangka, dengan itu KPK telah menetapkan 2 orang sebagai Tersangka Suap.

Dan jika di total, dijumlah keseluruhan barang bukti yang saat ini disita KPK, lebih dari Rp 3 miliar, jika tambah Rp 1 miliar barang bukti hampir Rp 4 miliar rupiah.

Selain uang tunai, KPK juga mengamankan 1 unit, Mobil Toyota Fourtuner warna putih, sementara untuk Mobil dinas Ketua (MK) Toyota Camry plat no RI 9 menurut Bambang Widjojanto, dirinya belum mengetahui.

"Saya belum tahu, itu mobil dimana, yang jelas mobil itu sudah di KPK line," ujar Bambang menjawab pertanyaan pewarta BeritaHUKUM.com.

Sementara untuk ke 6 orang tersangka telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK. Ditetapkan sebagai tersangka (HD) Bupati Gunung Mas sebagai pemberi suap, sedangkan (AM) Akil Mochtar dan (CN) Chairun Nisa (STA) dikenakan Pasal 12 9 uu TPK Jonto Pasal 5d ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 6 ayat 2 Junto, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagai pihak pejabat yang menerima suap.

Sementara untuk pelaku punyuap, (TCW) Tubagus Chaeri Wardana dari swasta dan (HB) Hambit Bintih yakni Kader PDIP seorang Bupati Gunung Mas, Kabupaten Baru pemekaran di Kalimantan Tengah serta (STA) Susi Tuti Andayani seorang Pengacara Lebak yang diduga sebagai pemberi suap dikenakan Pasal, melanggar pasal 6 ayat 1 hurup a UU korupsi Jonto pasal 1 ke 1 KUHP. (bhc/put)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]