Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Media Sosial Facebook
Inilah Aplikasi Terbaru Facebook yang Bisa Kirim Pesan Suara
Monday 07 Jan 2013 16:32:36

Bentuk Aplikasi Pesan Suara Facebook.(Foto: Ist)
KANADA, Berita HUKUM - Situs jejaring sosial yang satu ini berusaha meningkatkan layanan dan fiturnya. Facebook telah menambahkan fitur pengiriman pesan suara (voice messenger) ke aplikasi Messenger di iOS dan Android, Minggu (6/1).

Berdasarkan keterangan yang dilansir dari situs Sari Mashable, untuk mengirimkan pesan suara, pengguna hanya menekan tombol (+) disamping, dimana pengguna biasanya mengetikkan pesan dalam aplikasi Messenger.

Kemudian pilih menu "Record", lalu tekan tombol ke bawah untuk berbicara. Bila melepas tombol, pesan suara akan dikirim ke penerima.

Selain itu, Facebook telah memulai uji coba fungsi VoIP di Kanada. Tetapi ini khusus bagi pengguna iPhone, dapat mencoba fitur dengan menekan tombol (I) di sudut kanan atas, lalu akan memanggil orang yang dituju, dan menekan "Free Call".

Untuk sementara layanan ini bebas digunakan. Rencananya untuk menggunakan aplikasi cukup dengan paket data yang ada. Tetapi jika sering menggunakan baru akan dikenakan biaya.

Messenger merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Facebook. Facebook sering menggunakan aplikasi untuk menguji fitur-fitur baru dengan melibatkan pengguna, sebelum memutuskan bahwa fitur tersebut ada dalam aplikasi Facebook konvensional untuk umum di website.

Facebook juga akan merilis aplikasi terbaru akhir Februari ini. Aplikasi bernama "Poke" ini memungkinkan pengguna mengirim foto, teks, atau pesan video ke teman pengguna. Pesan yang dikirim akan sampai dengan waktu maksimal 10 detik, Demikian seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Minggu (6/1).(tbn/bhc/opn)


 
Berita Terkait Media Sosial Facebook
 
Wahh, Facebook Ratings 'Jeblok' dan Terancam Didepak dari Play Store
 
Bocor Lagi, 533 Juta Nomor Ponsel dan Informasi Data Pengguna Facebook Dicuri
 
Facebook Didenda Rp70 Triliun terkait Pelanggaran Privasi Data
 
Jelang Hari Pencoblosan, Facebook Luncurkan Fitur Info Kandidat Pemilu 2019
 
AS Gugat Facebook Gara-gara Skandal Cambridge Analytica
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]