Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kecelakaan Pesawat
Inilah Alasan TNI AU Melarang Wartawan Meliput TKP Fokker Jatuh
Friday 22 Jun 2012 16:47:46

Lokasi Fokker jatuh (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Alasan pihak TNI Angkatan Udara (AU) melarang awak media dilarang masuk lokasi kecelakaan pesawat Fokker 27, Kamis sore ( 21/6). Dikhawatirkan awak media mengubah tata letak benda penting.

"Soalnya masih banyak barang-barang yang mungkin penting untuk investigasi, sehingga dengan keberadaan wartawan dikhawatirkan akan mengubah tata letak benda-benda penting itu, " kata Wakil Kepala Staf TNI AU, Marsekal Madya Dede Rusamsi kepada wartawan, Jumat (22/6).

Selain itu, Dede mengaku belum mengetahui penyebab jatuhnya pesawat dan menewaskan 11 orang tersebut karena masih dibutuhkan investigasi medalam. Dan hasil invesitigasi yang dilakukan tim TNI, akan diumumkan tiga bulan mendatang.

Lebih lanjut, Dede menjelaskan, saat akan terbang pesawat dan pilot dalam kondisi fit.” Karena pesawat ini kan diperiksa setiap 3 bulan. Nah, untuk pemeriksaan selanjutnya itu masih 23 hari lagi," jelasnya.

Dia pun menerangkan jam terbang para kru khusus untuk pesawat Fokker. Mayor Pnb Heri Setiawan, kata dia, 325 jam, Lettu Paulus Adi Prakoso 388 jam, dan Letda Pnb Ahmad Syahroni 87 jam.

Seperti diketahui, hari ini, TNI menerbangkan tiga pesawat Hercules untuk mengangkut jenazah korban Fokker, sehingga bisa dimakamkan di kampung halaman masing-masing. Pesawat yang pertama berangkat adalah tujuan Yogyakarta, Solo, dan Madiun.

Pesawat ini mengangkut jenazah Mayor Pnb Heri Setiawan, Lettu Paulus Adi Prakoso, Serma Sihmulato, Sertu Purwo Adianto, dan Serka Wahyudi.(vnc/rob)



 
Berita Terkait Kecelakaan Pesawat
 
Pesawat Susi Air Hilang Kontak di Timika, 7 Penumpang Semuanya Ditemukan Selamat
 
Dihimbau, Bagi Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Agar Hati-hati Tandatangani Surat Pelepasan Asuransi
 
Susanti Agustina: Pengacara Keluarga Korban Pesawat Jatuh
 
FDR Black Box Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan, Panglima TNI: Lokasi Penemuan Sesuai Perkiraan
 
Komisi V Segera Panggil Menhub Pasca Jatuhnya Sriwijaya SJ-182
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]