Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kecelakaan Pesawat
Inilah Alasan TNI AU Melarang Wartawan Meliput TKP Fokker Jatuh
Friday 22 Jun 2012 16:47:46

Lokasi Fokker jatuh (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Alasan pihak TNI Angkatan Udara (AU) melarang awak media dilarang masuk lokasi kecelakaan pesawat Fokker 27, Kamis sore ( 21/6). Dikhawatirkan awak media mengubah tata letak benda penting.

"Soalnya masih banyak barang-barang yang mungkin penting untuk investigasi, sehingga dengan keberadaan wartawan dikhawatirkan akan mengubah tata letak benda-benda penting itu, " kata Wakil Kepala Staf TNI AU, Marsekal Madya Dede Rusamsi kepada wartawan, Jumat (22/6).

Selain itu, Dede mengaku belum mengetahui penyebab jatuhnya pesawat dan menewaskan 11 orang tersebut karena masih dibutuhkan investigasi medalam. Dan hasil invesitigasi yang dilakukan tim TNI, akan diumumkan tiga bulan mendatang.

Lebih lanjut, Dede menjelaskan, saat akan terbang pesawat dan pilot dalam kondisi fit.” Karena pesawat ini kan diperiksa setiap 3 bulan. Nah, untuk pemeriksaan selanjutnya itu masih 23 hari lagi," jelasnya.

Dia pun menerangkan jam terbang para kru khusus untuk pesawat Fokker. Mayor Pnb Heri Setiawan, kata dia, 325 jam, Lettu Paulus Adi Prakoso 388 jam, dan Letda Pnb Ahmad Syahroni 87 jam.

Seperti diketahui, hari ini, TNI menerbangkan tiga pesawat Hercules untuk mengangkut jenazah korban Fokker, sehingga bisa dimakamkan di kampung halaman masing-masing. Pesawat yang pertama berangkat adalah tujuan Yogyakarta, Solo, dan Madiun.

Pesawat ini mengangkut jenazah Mayor Pnb Heri Setiawan, Lettu Paulus Adi Prakoso, Serma Sihmulato, Sertu Purwo Adianto, dan Serka Wahyudi.(vnc/rob)



 
Berita Terkait Kecelakaan Pesawat
 
Pesawat Susi Air Hilang Kontak di Timika, 7 Penumpang Semuanya Ditemukan Selamat
 
Dihimbau, Bagi Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Agar Hati-hati Tandatangani Surat Pelepasan Asuransi
 
Susanti Agustina: Pengacara Keluarga Korban Pesawat Jatuh
 
FDR Black Box Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan, Panglima TNI: Lokasi Penemuan Sesuai Perkiraan
 
Komisi V Segera Panggil Menhub Pasca Jatuhnya Sriwijaya SJ-182
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]