Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Demokrat
Inilah Alasan Demokrat Capreskan Sri Sultan Hamengku Buwono X
Friday 16 May 2014 17:03:50

Ketua Harian Partai Demokrat Syarif Hasan saat di kantor DPP Partai Demokrat menjelang pengumuman Pemenang Konvensi Capres Partai Demokrat, Jumat (16/5).(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Harian Partai Demokrat Syarif Hasan mengatakan bahwa, masuknya Sri Sultan Hamengku Buwono X kedalam 'radar' partai Demokrat sebagai salah satu Kandidat Calon Presiden (Capres) Partai Demokrat karena popularitas dan kinerja Sultan sebagai Gubernur telah 2 periode, serta Sultan Hamengkubuwana X sebagai Tokoh Nasional masyarakat yang pupuler.

"Aspirasi dari kader partai demokrat, dan salah satu calon yang mungkin maju (direkomendasikan) adalah Sultan, Sultan sudah Gubernur 2 periode, serta tokoh masyarakat dan popularitasnya diatas 50%," ujar Syarif Hasan di Gedung DPP Partai Demokrat, Salemba Jakarta. (16/5).

Menurutnya, Partai Demokrat saat ini dalam posisi tidak bisa mencalonkan sendiri sebagai Capres, karena perolehan suara pada Pemilu lalu hanya 10,19% (12.728.91361 suara) dan jika Demokrat ingin berkoalisi harus dengan partai yang suaranya lebih besar.

Ditanya bagaimana nanti nasib pemenang dari Konvensi Capres Partai Demokrat, apakah tidak mubazir?

"Nasib pemenang juga belum pasti jadi Cawapres, karena konvensi (Demokrat) untuk Capres dan tidak ada istilah mubazir, ini investasi jangka panjang bukan hanya untuk 2014, kami berpikir jangka panjang," tegas Syarif Hasan yang juga kini sebagai Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.

Mengenai Sri Sultan Hamengkubuwana X yang juga sebagai politisi Senior dari partai Golkar ini, Syarif memastikan, menunggu hasil Rapimnas Partai Demokrat pada hari Minggu, 2 hari mendatang, karena itu merupakan sarana Majelis Tertinggi dari Partai Demokrat.

Sri Sultan Hamengku Buwono X adalah Raja Kasultanan Yogyakarta sejak tahun 1989 dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tahun 1998, dan Istrinya sebagai caleg incumbent, yaitu GKR Hemas dengan perolehan suara 1.017.686 (50,59 persen dari total pemilih di Yogyakarta) pada Pemilu Legislatif 9 April 2014 lalu,(bhc/put)


 
Berita Terkait Partai Demokrat
 
Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
 
Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
 
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
 
Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
 
Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]