Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Abraham Samad
Inilah Alasan Abraham Samad Kecewa Terhadap Penolakan Bantuan Asing Pada KPK
Thursday 07 Feb 2013 01:00:59

Ketua KPK, Abraham Samad saat menjawab pertanyaan para Anggota Dewan komisi III, Rabu (6/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua KPK Abraham Samad sangat keberatan dan kecewa dengan isi kesimpulan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan KPK, dimana point itu merupakan titipan seseorang, Rabu (6/2).

Isi point ke 4 yang berbunyi: "Komisi III mengingatkan KPK agar menjaga independensi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, mewaspadai dan menjauhi campur tangan pihak asing dalam berbagai bentuk dan alasannya."

"Alasannya itu merupakan kesimpulan pesanan, agar seseorang dapat tidur nyenyak dan saya menolak mentah-mentah," ujar Abraham, Rabu (6/2).

"Ada pihak tertentu yang ingin dimasukannya pesanan itu, dan saya yakini bahwa penyidik KPK masih lurus dan independen, tidak boleh diataur-atur dalam proses waktu dan penyidikan kasus korupsi," kata Abraham Samad.

Ahmad Yani dari Fraksi PPP mengatakan, sejauh mana kita dapat mengawasi dari kesimpulan rapat ini, bila ada dana hibah itu menjadi masalah.

"Ada motif apa di belakang ini, namun ada konsekuensi logis bahwa negara menanggung beban anggaran dari Lembaga KPK setiap tiap tahunnya naik, dan tidak pernah turun," ujarnya.

lalu ditambahkannya, "Dibuat kesimpulan RDP ini bagaimana tata cara melaksanakan kesimpulannya ini, jadi tolong print out kesimpulan, terus tugas dan fungsi pengawasan kita apa?," tanya Ahmad Yani.

Ahmad Yani menginginkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat pada point ke 4 ini agar dapat disetujui.

Sementara Indra dari Fraksi PKS jelas-jelas menolak keras bantuan pihak asing di lembaga KPK. Indra mencurigai akan ada kepentingan asing apa lagi dari negeri Paman Sam.

A Muzamil Yusuf, yang juga dari Fraksi PKS, mengibaratkan KPK, akan seperti Densus 88 yang banyak memakan korban.

"Sampai kita tidak tahu bahwa hubungan Densus 88 itu telah merengut banyak nyawa orang, sementara KPK ini akan merengut harga diri orang," ujar A Muzamil Yusuf.

Sementara berbeda dengan suara Eva Wulandari dari PDIP yang mengungkapkan, "meminta larangan kerjasama dengan pihak asing itu tidak beralasan, silahkan saja KPK bekerja sama dengan pihak asing, asal tidak ada berhutang," ujar Eva Wulandari.

Akhirnya kesimpulan RDP dalam point ke 4 ini dibatalkan, dan sepakat ditolak oleh Anggota DPR RI. Bambang Susatyo mengatakan, "sudahlah tidak perlu lagi dimasukkan kalau hanya akan menjadi polemik.(bhc/put)


 
Berita Terkait Abraham Samad
 
Abraham Samad: Pemanggilan SBY Hanya Sebagai Saksi Meringankan
 
Abraham Samad: Susah Cari Pemimpin Amanah, Cenderung Otoriter
 
Abraham Apresiasi Bantuan Masyarakat Indonesia
 
Abraham Samad: Indonesia Perlu Buat UU Perlindungan Aset
 
Wiwin Sekpri Abraham Samad Resmi Dipecat, Sespim Gantikan Sementara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]