Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejaksaan Agung RI
Inilah 6 Program Kejati Jateng Berkomitmen Menuju WBK dan WBBM
2019-09-04 16:40:27

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Yunan Harjaka.(Foto: BH /ars)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam upaya meningkatkan profesionlisme di lingkungan Kejaksaan melalui program yakni dengan Pembangunan zona intregritas Wlayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), yang kian kencang digaungkan oleh Wakil Jaksa Agung. Dr Arminsyah.

Hal itu nembuat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) Yunan Harjaka SH MH, tidak tinggal diam. Ia bersama para Asisten dan anggotanya berbenah diri dan membuat beberapa program serta inovasi. Bersama angotanya ia melakukan paparan serta komitmen untuk mendapatkan predikat WBK menuju WBBM bertempat di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan, Selasa (2/9).

Dalam paparannya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Yunan Harjaka SH MH mengatakan dalam rangka mewujudkan aparat sipil negara (ASN) yang profesional, akuntabel dan transparan kami telah berkomitmen untuk membangun zona Integritas menuju WBK dan WBBM.

Untuk mewujudkan program pemerintah yang bersih, akuntabel dan efektif, menurut Yunan Kejati Jateng telah membuat enam area yang meliputi, pertama management peubahan, pada semua bidang yang berbasis teknologi dan berintegrasi.

"Kedua, penataan tata laksana, sebagai salah satu pilar telah melaksanakan prosedur berbasis teknologi, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara efisien efektif dan akuntabel," ujarnya.

Selain itu, Yunan telah melakukan penataan management sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan penguatan akuntabilitas kinerja para anggotanya sebagai insan Adhyaksa.

Lebih lanjut program yang ke lima adalah penguatan pengawasan dan program yang ke enam adalah peningkatan kwalitas pelayanan publik, pungkasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung RI
 
Jampidum Fadil Zumhana Setujui 13 Perkara Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan RJ
 
Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Proses Seleksi Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan
 
Bareskrim Polri Tetapkan 8 Orang sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
 
Jaksa Agung Melantik 19 Pejabat Esselon II Secara Virtual
 
Setia Untung Arimuladi Menjadi Wakil Jaksa Agung Definitif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]