Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kemenkumham
Inilah 6 Alasan Denny Indrayana Melaporkan Loyalis Anas Urbaningrum
Thursday 09 Jan 2014 23:15:00

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana di Bareskrim Mabes Polri Guna Melaporkan. Dedy Makmun Murod dan Tri Dianto.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ada enam alasan Wamenkum HAM, Denny Indrayana untuk segera melaporkan juru bicara PPI Dedy Ma'mun Murod dan Loyalis Anas Urbaningrum, Tridianto ke Bareskrim Mabes Polri, hal ini disampaikan Denny seusai keluar dari gedung Bareskrim Mabes Polri Kamis (9/1) Jl. Tronojoyo Jakarta Selatan.

1) Informasi yang disampaikan saudara Murod dan Tridianto jelas-jelas merupakan fitnah dan tidak berdasar dan bohong, sehingga kepada bersangkutan harus dimintai pertanggung jawaban didepan hukum. Untuk tidak sembarangan bicara dan merusak harkat martabat orang.

2) Sebenarnya saya banyak mendapat saran untuk langsung melaporkan mereka, namun saya memberikan kesempatan mereka meminta maaf, memang singkat waktunya 1 X 24 jam, tapi ini menunjukan keseriusan saya, sayangnya kesempatan itu tidak digunakan mereka dengan baik. Ini bukan masalah pribadi, dan tiba-tiba dia Murod bicara tentang saya, tapi ini terkait lembaga-lembaga Tinggi Negara seperti Kepresidenan dan KPK.

3) Dalam pemberantasan korupsi KPK ini sebagai garda terdepan, cara-cara seperti ini tidak bisa dibiarkan, mungkin mas Bambang sedang menimbang-nimbang juga untuk melaporkan, namun tetap fokus dalam memberantas korupsi.

4) Kita harus mencegah secara serius cara-cara fitnah, ini jadi preseden buruk, sebagai cara-cara untuk membela diri, nanti jangan sampai terjadi lagi orang yang akan diperiksa KPK menggunakan cara-cara seperti ini lagi, dan harus kita hentikan.

5) Demokrasi kita harus diselamatkan dari kebebasan bicara, tapi bukan kebebasan memfitnah, harus dibedakan jangan di campur adukkan karena demokrasi kita akan rusak, dan harus dapat dibedakan.

6) Saya mempunyai Informasi yang saheh, eh Jam 2 siang eh ngak deng jam 2 pagi, banyak sekali diralatnya, mereka namun tidak begitu, dia minta maaf tetapi masih akal-akalan.

Menurut Denny pada Selasa dirinya pada pagi hari ke BPJS Kesehatan, agak siang Denny ngecek ke Dirjen AHU, Perdata dan Notaris, selanjutnya makan siang di Pesvest Kuningan, dan sampai jam 2 siang, Denny yakin memiliki bukti Video dan foto di Pasar Festival.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]