Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Cyber Crime
Inilah 5 Cara Menghindari Serangan Cyber Crime
Tuesday 01 Jan 2013 15:13:50

Ilustrasi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Internet memang memudahkan dan membuat hampir segala urusan dapat diselesaikan dari tempat duduk. Namun, ada ancaman besar di belakang kenyamanan tersebut.

Rita Nurtika, Consumer Sales Manager Symantec, menjelaskan bahwa pada periode 2010-2012 sudah terjadi sekitar 556 juta korban kasus cybercrime. Dia yang ditemui di FPod fX, Senayan, Selasa (1/1), ini menjelaskan bahwa terjadi 10-15 kasus cybercrime perdetik terjadi di seluruh dunia.

Berikut saran dia untuk mencegah cybercrime:

1. Gunakan Security Software yang Up to Date

Penting untuk menjaga Security Software Anda tetap terbarukan atau up to date. Perlakuan ini akan memberikan pendefinisian kembali atas ancaman cybercrime maupun virus yang belum didefinisikan pada versi sebelumnya. Pembaruan ini sangat berguna bagi pengguna yang cukup sering menggunakan koneksi internet.

Disarankan bagi para pemilik gadget menggunakan Security Software untuk membuka akses ke internet. Hal ini harus dilakukan minimal dua atau tiga kali dalam seminggu. Saat pengguna online, secara otomatis Security Software akan meng-up to date versi terbarunya.

2. Buat Password yang Sangat Kompleks

Apakah password e-mail, akun jaringan social, atau akun tabungan online Anda? Jika sandi itu adalah hari lahir, alamat, atau nama anak Anda, maka Anda harus menggantinya.

Selain itu, disarankan pula untuk menggunakan serta tanda baca dalam password Anda, seperti tanda tanya (?), tanda seru (!), bahkan spasi (_). Ini akan menyulitkan pelaku cybercrime mengenkripsi dan membaca kebiasaan berinternet kita.

3. Ganti Password Secara Berkala

Melihat banyak dan mudahnya cybercrime dilakukan sampai 15 kasus perdetik, tidak menutup kemungkinan password terpanjang pun dapat dibajak apabila digunakan bertahun-tahun. Maka, disarankan untuk mengganti password tersebut, baik secara berkala atau acak.

4. Cek Kartu Kredit dan Bank Statement Secara Berkala

Jangan yakin bahwa rekening Anda aman dan tidak akan terjadi apa-apa walaupun kartu kredit tidak pernah jauh dari jangkauan Anda. Beberapa pelaku cybercrime dengan keahlian khusus dapat membuat kartu kredit yang mirip dengan milik Anda. Bahkan, juga dapat menggunakannya sebagaimana penggunaan normal.

Belum lagi beberapa kasus cybercrime melaksanakan kejahatannya melalui akun yang “ditebengkan” di kartu kredit Anda. Seharusnya Anda mebayar sejumlah nominal, namun setelah melakukan transaksi, baru Anda menyadari bahwa nominalnya jauh lebih besar dari yang diwajibkan. Jadi penting untuk mengecek saldo rekening, tanda bukti (struk) pembayaran, dan bukti-bukti lain untuk mengecek langsung sisa uang yang anda punya.

5. Jangan Sembarangan Mengklik Link yang Muncul di Social Network

Entah melalui Facebook, Twitter, atau Blog, sering kita temui link yang menarik perhatian. Walaupun tidak mengetahui jelas soal apa link tersebut, sajian yang menarik berupa iklan atau sekedar kuesioner dan angket membuat kita membukanya. Tidak sedikit hal ini dijadikan peluang cybercrime atau penyebaran virus komputer.

Tidak jarang pula link seperti ini dikirimkan oleh teman atau saudara kita sendiri. Maka dari itu, lebih baik hanya membuka iklan yang kita butuhkan saja. Jangan tergiur akan sesuatu yang malah akan membuat kita terjebak dalam cybercrime atau virus komputer, Demikian seperti yang dikutip dari solopost.com, pada Selasa (1/1).(sp/bhc/sya)


 
Berita Terkait Cyber Crime
 
Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
 
Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
 
2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
 
Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
 
Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]