Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Inilah 4 Gaya Tersangka Korupsi Kenakan Baju Tahanan KPK
Tuesday 16 Jul 2013 09:58:09

Salah satu gaya pakaian tahanan KPK, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan orang yang sudah menjadi tersangka korupsi tersebut memakai baju tahanan KPK yang telah dirancang khusus. Dalam prakteknya, para tersangka memakai baju tahanan itu dengan aneka gaya, seperti 4 gaya berikut ini:

1. Kancing Terbuka

Gaya ini adalah gaya yang paling umum dikenakan tahanan KPK. Baju tahanan berupa kemeja warna putih, orange atau hitam itu dikenakan dengan memakai dalaman. Sedangkan bagian depannya, tak dikancingkan, persis memakai jaket terbuka.

Gaya ini didapati oleh tersangka korupsi Angelina Sondakh, Djoko Susilo, Luthfi Hasan Ishaaq dan mayoritas tersangka korupsi lainnya.

2. Dikancingkan Nyaris Penuh

Untuk baju tahanan KPK yang berbentuk rompi, para tersangka korupsi itu biasanya tetap membiarkannya terbuka. Namun ada juga yang menutupnya hingga membentuk rompi penuh, risleting dikancingkan sampai atas plus velcro yang dilekatkan.

Gaya ini pernah tampak dipakai oleh tersangka korupsi Hambalang Dedi Kusdinar dan Ketua DPRD Bengkulu Zaryana Rait yang menjadi tersangka kasus suap PON.

3. Pakai Sabuk Bak Obi

Nah, kalau gaya ini hanya tampak dikenakan oleh tersangka korupsi perempuan yang modis, Miranda S Goeltom. Terdakwa kasus suap terkait pemenangan dirinya sebagai DGS BI pada 2004 itu memang terkenal selalu tampil chic dan gaya, tak terkecuali saat dia menjadi tahanan KPK dan harus mengenakan baju tahanan KPK.

Untuk tetap tampil modis, Miranda tak kehilangan akal, sabuk lebar dililitkannya ke baju tahanan KPK berukuran all size yang berwarna putih. Dan seketika, sabuk itu berfungsi bak obi seperti dalam busana tradisional Jepang, yang membalut pinggang Miranda. Baju tahanan pun tampak modis dikenakan.

4. Dipakai Sebelah

Emir Moeis ditahan di rutan Guntur sejak Kamis 12 Juli 2013 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Juli 2012. Anggota DPR beberapa periode ini ditahan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung.

Saat ditahan Emir diberi baju tahanan KPK berupa rompi oranye. Namun, tampaknya Emir masih enggan memakai baju tahanan itu. Alhasil, dia hanya memasukkan satu lengan kirinya ke dalam rompi dan membiarkan sisa baju tahanannya terjurai ke lantai.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]