Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gerakan Anti Korupsi
Inilah 3 Instansi Terbaik Cegah Korupsi
Saturday 06 Oct 2012 01:22:34

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Juru Bicara KPK Johan Budi yang merilis hasil PIAK 2012 kemarin (4/10), menyebutkan, PIAK ini salah satu upaya KPK dalam rangka optimalisasi pencegahan korupsi.

PIAK tahun 2012 melibatkan 36 instansi, yakni 23 instansi pusat dan 13 pemerintah daerah. Pada instansi pusat, peserta PIAK diwakili oleh 18 Kementerian, 3 Badan, Mahkamah Agung, dan Sekretariat Jenderal DPR. Sementara pemerintah daerah diwakili oleh 13 pemerintah kota (pemkot).

"Pada pemerintah daerah terdapat tiga instansi yang memiliki nilai di atas 6,00, yaitu Pemkot Palembang (7,38), Pemkot Manado (7,23) dan Pemkot Medan (7,15)", ujar Johan Budi.

Dipaparkan Johan, Nilai PIAK Nasional adalah 5,34. Dengan perincian nilai indikator utama 5,85 dan nilai indikator inovasi adalah 2,45. Nilai tersebut dihitung berdasarkan nilai rata - rata seluruh peserta PIAK.

Nilai standar minimal PIAK yang ditetapkan oleh KPK adalah 6,00.

Johan menjelaskan, "secara keseluruhan nilai rata - rata PIAK 2012 dibandingkan dengan nilai rata - rata PIAK 2011 mengalami peningkatan dari 4,50 menjadi 5,34. Namun, bila dilihat dari standar minimal yang ditetapkan KPK terhadap nilai PIAK, maka nilai ini masih terhitung rendah", ujarnya.

Sementara, dari 23 instansi pusat yang disurvei, 10 instansi dinyatakan masuk 10 besar nilai terbaik. Posisi teratas ditempati Kementerian Perhubungan dengan skor 7,65. Disusul diperingkat kedua Kementerian Perdagangan (7,47), Kementerian ESDM (7,3), Kementerian Dalam Negeri (6,99), dan Kementerian Kehutanan (6,99).

Selanjutnya, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kemenkum - HAM, Kementerian Kominfo, dan Sekretariat Negara.

KPK, kata Johan, akan terus mendorong kementerian/lembaga/pemerintah daerah membangun sistem antikorupsi di instansinya dengan melakukan Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) ini.

"PIAK merupakan upaya KPK untuk membangun sistem antikorupsi di instansi dengan lebih sistematis melalui penilaian terhadap inisiatif yang dilakukan oleh pimpinan instansi dalam menerapkan program - program antikorupsi", beber Johan Budi.

Menanggapi tren membaiknya upaya pencegahan korupsi di daerah, Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, menyampaikan apresiasi kepada ketiga walikota yang daerahnya masuk tiga besar. Ketiganya dinilai punya komitmen mencegah tindak pidana korupsi.

"Kita menyambut gembira meningkatnya komitmen daerah dalam melakukan langkah - langkah pencegahan tindak pidana korupsi. Kami akan selalu mendukung hal ini", kata Donny.

"Namun diingatkan Donny, pemda harus terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pengurusan perizinan. Pengurusan harus cepat, mudah, dan tepat, karena aspek perizinan rawan korupsi", ujarnya, Demikian seperti yang dikutip dari plasamsn.com, pada Jum'at (5/10).(pmn/bhc/opn)


 
Berita Terkait Gerakan Anti Korupsi
 
Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
 
Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
 
Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
 
Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
 
MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]