Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Infrastruktur
Inilah 15 Proyek Infrastruktur yang Akan Digarap 2014
Friday 07 Dec 2012 23:21:46

Salah satu proyek infrastruktur pengerjaan jalan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian sedang menyusun dan mengidentifikasi 15 proyek infrastruktur yang paling prioritas untuk dikembangkan di kawasan MP3EI. Pelaksanaan proyek tersebut diharapkan mulai berjalan pada 2014.

Deputi Menko Perekonomian bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Luky Eko Wuryanto mengatakan, identifikasi penetapan prioritas proyek tersebut misalkan berdasarkan pada dampak ekonomi, kepentingan masyarakat dan lainnya.

“Sekarang kita memulai penentuan proyek berdasarkan pertimbangan yang matang. Bagi saya kalau 2014 persiapan sudah matang maka sudah bagus,” ujar dia di Jakarta, Jum'at (7/12).

Selain itu, identifikasi diharapkan akan menjadi acuan bagi pemerintah untuk memprioritaskan pembangunan proyek tersebut dan realisasi percepatan program MP3EI.

Berdasarkan penelusuran, ke-15 proyek yang dimaksud yakni:

1. Pembangunan akses jalan Parigi sepanjang 36 kilometer di Palu
2. Pengembangan jalan Roro di Palu
3. Pengembangan jalan Roro di Parigi
4. Pembangunan jalan dari Nabire ke pantai Enay di kepulauan Arafuru
5. Pembangunan ruas jalan tol Trans Jawa Ngawi-Kertosono.
6. Pembangunan double track Solo-Madiun
7. Pembangunan double track Madiun-Surabaya
8. Akses jalan ke pelabuhan Tanah Grogot Kalimantan Timur
9. Pembangunan jalur transmisi untuk beberapa seksi di Kalimantan Timur
10. Pembangunan jalan High-grade higway trans-Sumatera.
11. Pengembangan pelabuhan Kuala Tanjung
12. Pengembangan jalan di KPI Dumai, Trans Flores
13. Pengembangan jalan di Trans Flores
14. Pengembangan pelabuhan di NTB
15. Pengembangan pelabuhan di kawasan Sorong.

Dia mengaku proyek prioritas sudah mendapatkan persetujuan Menko Perekonomian. Usulan soal proyek prioritas tersebut mengacu pada misalkan Kementerian Perhubungan, Pusat Investasi Pemerintah dan lainnya.

Direktur Kerjasama Pemerintah Swasta Bappenas, Basari Panji Indera menilai jika pemerintah berkeinginan melakukan proyek prioritas maka harus menggambarkan keseluruhan sektor. ” Gambarkan keseluruhan sektor infrastrukrtur, harus gambarkan investasi signifikan,” tegas dia.(nur/igw/lpn/bmn/bhc/opn)


 
Berita Terkait Infrastruktur
 
Setahun Jokowi-Ma'ruf, Indef: Pembangunan Infrastruktur Salah Perencanaan dan Wariskan Utang Rp 20,5 Juta Per Penduduk RI
 
Kunjungan Jokowi ke Riau, Syahrul Aidi Minta Bukan Jalan Tol Saja Dibangun, Tapi Juga Jalan Umum
 
Anggota DPRD Kaltim Siti Rizky Amalia Saat Reses di Kutai Timur
 
Periode Kedua, Presiden Harus Selektif Belanja Infrastruktur
 
Bitung Siap Menuju Kota Infrastruktur Dunia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]