Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Jakarta
Ini Tujuh Temuan Masalah di Pemprov DKI oleh BPK RI
Friday 20 Jun 2014 23:20:20

Ilustrasi. Logo BPK.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) pada Laporan Keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2013. Opini itu menurun satu tingkat dari opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang didapat DKI selama dua tahun terakhir ini.

BPK menggaris bawahi adanya temuan soal potensi kerugian daerah. Dari semua temuan itu, ada empat dinas yang dinilai paling bermasalah, yakni Dinas Pendidikan, dinas Perumahan, Dinas PU, dan Dinas Perhubungan.

"Hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemprov DKI tahun 2013, ada 86 temuan senilai Rp 1,54 triliun," kata anggota V BPK, Agung Firman Sampurna di depan anggota dewan dan Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat Rapat Paripurna Istimewa DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Jakpus, Jumat (20/6).

Agung membeberkan, dari 86 temuan itu yang menunjukkan indikasi kerugian daerah mencapai Rp 85,36 miliar. Sedangkan temuan potensi kerugian mencapai Rp 1,33 triliun, kekurangan penerimaan daerah Rp 95,01 miliar dan temuan 3E atau pemborosan sebesar Rp 23,13 miliar.

Berikut tujuh permasalahan signifikan yang terekam dalam temuan BPK;

1. Kegiatan pembuatan sistem informasi e-surat, e-dokumen, e-harga, e-budgeting,sistem belanja hibah dan bansos, e-aset, e-fasos-fasum, e-pegawai yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa. Sebagian output dari kegiatan ini tidak sesuai kesepakatan sehingga berindikasi merugikan keuangan daerah senilai Rp 1,42 miliar.

2. Penyaluran program Bansos KJP, yang terindikasi ganda sebanyak 9.006 nama (yakni nama anak dan ibu kandung yang identik), dengan nilai kerugian Rp 13,34 miliar.

3. Realisasi belanja Biaya Operasional Pendidikan untuk Sekolah Negeri senilai Rp 1,54 triliun, dicatat bukan berdasarkan bukti pertanggungjawaban dari sekolah tapi jumlah uang yang ditransfer ke sekolah dikurangi pengembalianya. Hasil pengujian pada 11 sekolah ada indikasi kerugian senilai Rp 8,29 miliar.

4. Penyaluran dana Hibah BOP swasta senilai Rp 6,05 miliar masih belum sesuai ketentuan dan tidak efektif (pemborosan). Sekolah tidak mengajukan proposal tapi menerima BOP, dana BOP tidak dimanfaatkan, ada manipulasi Surat Keterangan Tidak Mampu, yang mengindikasikan kerugian Rp 2,19 miliar.

5. Pelaksanaan program penataan kampung melalui perbaikan rumah kumuh yang tidak optimal. Sebanyak 90rumah penerima bantuan penataan kampung didirikan di atas lahan dengan peruntukan drainase tata air dan jalan. Kemudian, dari target Rp 214 miliar yang terealisasi hanya Rp 75 miliar.

6. Pengadaan bus Transjakart tahun 2013 pada dinas Perhubungan, yang tidak sesuai ketentuan RP 118, 40 miliar dan tidak dapat diyakini kewajaran harganya Rp 43,87 miliar.

7. Pencairan uang persediaan di Dinas PU pada akhir 2013 senilai Rp 110,04 miliar. Dari jumlah itu senilai Rp 104,62 miliar ditransfer ke rekening kepala seksi di kecamatan, kepala seksi di sudin, dan kepala bidang pemeliharaan jalan.

Belanja yang tidak punya pertanggungjawaban senilai Rp 2,24 miliar, serta 57 pekerjaan pembangunan jalan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dengan indikasi kerugian Rp 4,49 miliar.(detik/ros/jor/bhc/sya)


 
Berita Terkait Jakarta
 
Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
 
Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
 
Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
 
Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
 
KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]