Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pilpres
Ini Tanggapan Presidium Alumni 212 Soal People Power dan Rusuh di Bawaslu
2019-05-25 14:04:37

JAKARTA, Berita HUKUM - Keputusan calon presiden (capres) Prabowo Subianto menggugat hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dipuji. Sikap mantan Danjen Kopassus dinilai sesuai konsep negara demokrasi.

"Saya cukup bahagia mendengar Pak Prabowo mendaftarkan gugatan ke MK, saya kira itu sebagai wujud dari negara demokrasi," ujar Ketua Umum Presidium Alumni 212, Ustad Aminuddin di diskusi Lingkar Studi Politik Indonesia (LSPI) bertema 'Legitimasi Pemilu 2019: Antara People Power dan Rekonsiliasi' di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (24/5).

Dukungan kepada sikap Prabowo, dinilai penting mengingat aksi demonstrasi penolakan terhadap hasil Pilpres, belakangan berujung ricuh. Aminuddin sendiri menyesalkan peristiwa yang kabarnya merenggut 8 korban jiwa itu.

"Kemarin saya menyesalkan kenapa harus terjadi bentrok seperti itu," ucapnya.

Aminuddin menilai terdapat penyusup dalam aksi demonstrasi di sekitar kantor Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) tersebut. Sebab secara penampilan, ia ragu jika orang-orang yang diamankan kepolisian merupakan pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, apalagi alumni 212.

"Saya sepakat jika ada penyusup untuk kepentingan lain yang dikerahkan, itu orang-orang bertatto tidak mereprensentasikan 212," jelasnya.

Setelah ini, Aminuddin berharap kondisi keamanan dan perpolitikan bangsa semakin membaik. Ia meminta selanjutnya tidak ada lagi istilah 'cebong' maupun 'kampret' di masyarakat. "Sekarang istilah cebong dan kampret harus sudah tidak ada lagi. Sekarang bagaimana kita memikirkan pembangunan bangsa lebih baik lagi ke depannya," tandasnya.

Diskusi Publik diakhiri dengan deklarasi bersama oleh Ketua Umum PA 212 Aminuddin dan Jaringan Mahasiswa Antar-Kampus yang menolak aksi people power yang tidak konstitusional, mengutuk kerusuhan 21-22 Mei dan mendukung aparat kepolisian bersikap tegas serta melakukan pengusutan tuntas terhadap dalang kerusuhan tersebut.(bh/mos)


 
Berita Terkait Pilpres
 
• Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
• Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
• Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
• Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
• Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]