Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
BNPT
Ini Pesan Gerindra untuk Kepala BNPT yang Baru
2016-03-21 15:53:35

Ilustrasi. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang baru Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Tito Karnavian saat baru saja melakukan Sertijab di Mabes Polri.(Foto: BH/as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Melihat dari besarnya pasar dan sumber daya alam yang tersedia di Indonesia, maka hal tersebut menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor dari negara-negara ASEAN. Bahkan saat ini banyak investor mengakui bahwa peluang berinvestasi di Indonesia sangat menjanjikan.

"Namun permasalahannya yang kini harus dihadapi adalah gangguan terorisme, atau paham paham esktrem yang secara otomatis menimbulkan kekhawatiran bagi para insvestor untuk berinvestasi di Indonesia," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Moekhlas Sidik di Jakarta, Senin (21/3).

Oleh karena itu Moekhlas berharap, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo yakni Komisaris Jendral (Komjen) Polisi Tito Karnavian untuk menetapkan strategi pemberantasan teroris berdasarkan alat ukur yang jelas.

"Sebab, deradikalisasi yang telah dilaksanakan ternyata tidak menghentikan tindakan terorisme, oleh karena itu disengagement (merubah pikiran para pelaku teror untuk membenci tindakan kekerasan) harus gencar dilaksanakan oleh pemerintah," tuturnya.

Moekhlas mencontohkan, bahwa Saudi Arabia gagal melakukan pemberantasan terorisme melalui deradikalisasi sehingga mereka merubah strategi pemberantasan terorisme melalui disengagement.

"Karena itu, kami mendukung Kepala BNPT yang baru untuk bekerja keras memberantas dan mencegah aksi terorisme di bumi Indonesia. Tentunya bukan hanya memberikan rasa aman kepada para investor asing yang ingin menanam investasinya di Indonesia melainkan juga menjaga kedaulatan NKRI serta memberikan rasa aman kepada seluruh rakyat Indonesia," tukas Moekhlas.(gmc/ari/sya)


 
Berita Terkait BNPT
 
Berpotensi Ciptakan Konflik Horizontal, Muhammadiyah Berharap BNPT Batalkan Wacana Mengontrol Tempat Ibadah
 
Boy Rafli Amar Resmi Jabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT
 
BNPT Adakan Raker dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2019
 
PP Muhammadiyah Usulkan BNPT Diganti Komisi
 
Teladani Figur Hamka Hadapi Dinamika Bangsa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]