Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Presidential Threshold
Ini Permintaan Terakhir Lieus Sungkharisma Sebelum Meninggal Dunia
2023-01-25 23:07:07

Ilustrasi. Lieus Sungkharisma, Tokoh Masyarakat Tionghoa.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aktivis Lieus Sungkharisma meninggal dunia akibat serangan jantung mendadak.

Asisten pribadi Lieus, Icko Rahmawati menyampaikan Lieus menghembuskan nafas terakhir Selasa malam (24/1) sekitar pukul 21.00 di RS Pondok Indah, Bintaro Jaya.

Pemilik nama Li Xue Xiung ini sempat mengirimkan video wawancaranya dalam podcast yang digelar oleh Presidential Institute kepada redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pukul 08.22 pagi tadi. Yang ternyata merupakan pesan terakhirnya.

Dalam video tersebut, Lieus sangat berharap agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu terkait batas pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi nol persen dari 20 persen yang ditentukan saat ini.

Leius menganggap, hal tersebut sangatlah bisa dilakukan oleh Jokowi sebagai seorang Presiden RI.

“Pak Jokowi sekarang punya kuasa. Kalau beliau bilang, partai-partai saya gak suka ini (preshold 20 persen), tidak memberikan kesempatan menampilkan orang-orang amanah dan orang-orang yang baik,” kata Lieus dalam video wawancarannya.

Lewat podcast yang dipandu oleh Aminuddin tersebut, Lieus menyampaikan kalau deklarasi-deklarasi capres yang saat ini masif dilakukan semata hanyalah permainan kelompok oligarki yang menghendaki calon tertentu dan mengesampingkan calon potensial lainya.

“Semua dia (oligarki) yang kuasain, semua dia yang tentuin. Rusak kita,” ujar Lieus.

Jenazah Lieus akan disemayamkan di Rumah Duka Heaven, Pluit, Jakarta Utara, untuk kemudian dikremasi.

Semasa hidup, Lieus pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Reformasi Tionghoa Indonesia (PARTI), Wakil Bendahara Depinas SOKSI (Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia) periode 1986-1991, Ketua di DPP AMPI (Angkatan Muda Pembaruan Indonesia), dan DPP KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia).

Dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Generasi Muda Buddhis Indonesia (Gemabuddhi) pada tahun 1985, Ketua Perhimpunan Pengusaha Tionghoa DKI Jakarta dan Ketua Umum Multi Culture Society, sekaligus Wakil Presiden The World Peace Committee. Ia juga mengelola tabloid bernama Naga Post.(RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Presidential Threshold
 
• Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
 
• Ini Permintaan Terakhir Lieus Sungkharisma Sebelum Meninggal Dunia
 
• Pimpinan DPD dan Partai Bulan Bintang Uji Ketentuan Ambang Batas Capres
 
• Terkendala Usung Capres, Partai Ummat Uji Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden
 
• Sidang Pendahuluan JR di MK, Partai Ummat Gaungkan Penghapusan Presidential Threshold
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]