Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
E-Tilang
Ini Perbedaan Tilang Elektronik dengan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE)
2018-10-26 18:56:52

Tampak suasana acara Diskusi Pojok Semanggi oleh Forum Wartawan Polri (FWP) di Polda Metro Jaya, Jumat (26/10).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perbedaan tilang elektronik dengan electronic traffic law enforcement (E-TLE) dikupas tuntas pada Diskusi Pojok Semanggi oleh Forum Wartawan Polri (FWP). Perbedaan sangat jauh, kalau tilang elektronik itu hanya sistem pendataannya saja.

"Sedangkan, kalau E-TLE kamera yang dipasang disimpang jalan, kendaraan yang melanggar langsung tercapture. Lalu foto itu langsung masuk ke back office. Apakah yang ada di dalam foto itu masuk dalam pelanggaran lalu lintas tidak. Apakah kenderaan yang ada dalam foto itu masuk dalam pelanggaran lalu lintas atau tidak," terang Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf saat Diskusi 'ETLE, Siapkan?' di Polda Metro Jaya, Jumat (26/10).

Ditambahkan Yusuf, apakah melanggar rambu, traffic Light, atau apa. Dalam waktu tiga hari harus ditentukan. Kalau pelanggaran, maka akan dikonfirmasi ke pemilik kendaraan.

"Kalau memang benar pemilik kenderaan yang menggunakan saat pelanggaran, maka diberi waktu selama 3 hari untuk konfirmasi. Surat tilang akan dikirim menggunakan kantor pos," paparnya.

Dengan penerapan ETLE polisi mencoba merubah mindset masyarakat di Jakarta khususnya. Bagaimana cara menertibkan lalu lintas, tidak mungkin polisi siap 24 jam, karena ada suatu batasan.

Selanjutnya, Pelaksanaan E-TLE dinilai merupakan kebutuhan utama saat ini untuk mengatasi berbagai persoalan lalu-lintas.

"Kenapa kita melakukan ini, karena kita berpijak sesuai program PBB yakni pilar pertama manajemen safety, kedua saferoad, jalan keselamatan, ketiga cyber people, empat postcrash," ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, mengatakan pihaknya siap membantu kepolisian mengimplementasikan kebijakan E-TLE. Khususnya dalam penyediaan infrastruktur pendukung seperti CCTV atau kamera pengintai.

"Kami Dishub Area Traffic Control System (ATCS) terhubung dengan TMC (Traffic Management Center Polda Metro Jaya) jadi seluruh CCTV yang dimilik ATCS dapat digunakan (untuk E-TLE)," katanya.

Menurut Sigit, pihaknya memiliki ratusan CCTV yang bisa dipakai mendukung E-TLE. Untuk menggunakan kamera ini, Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya cukup bersurat ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pengamat hukum Universitas Hasanuddin Gazalba Saleh, mengakui belum ada payung hukum yang spesifik mengatur pelaksanaan E-TLE, karena merupakan kebijakan baru. Hanya, mengacu pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tangkapan layar pada rekaman video bisa dijadikan alat bukti. Sehingga kepolisian tak perlu khawatir apabila penindakan melalui sistem ini nantinya dipersoalkan.

"Kedua bahwa Pasal 184 KUHAP itu diatur alat bukti yang sah. Posisi hasil capture (tangkapan layar) itu berada dalam alat bukti berupa surat," imbuhnya.

Sementara, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan meminta kepolisian menjamin, implementasi E-TLE membuat tidak ada lagi praktik nakal dari oknum petugas.

"ETLE jangan dijadikan pukat harimau untuk menjadi pundi-pundi Lalu lintas," ucapnya.

ITW juga meminta kepolisian tidak menjadikan E-TLE sebagai langkah meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari tilang.(bh/as)


 
Berita Terkait E-Tilang
 
Dirlantas Polda Metro: E-TLE di Jalan Tol Berlaku untuk Semua Kendaraan, Termasuk Plat Khusus
 
Kapolri Resmi Luncurkan E-TLE Nasional Tahap 1 di 12 Polda
 
Korlantas Polri Siap Luncurkan E-TLE Nasional
 
Diresmikan Kapolda Metro, E-TLE Mobile Akan Rekam Pelanggar Lalu Lintas di Lokasi Rawan
 
Silaturahmi ke Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik E-TLE
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]