Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejaksaan Agung
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
2021-10-26 05:57:26

Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi dengan tegas membantah bahwa dirinya tidak pernah kenal dan mengenal sama sekali DPP PEKAT IB itu. Dia juga tidak memiliki hubungan apapun dengan DPP PEKAT IB tersebut.

Demikianlah pernyataan sikap Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak terkait beredarnya informasi di WhatsApp tentang Undangan Konferensi Pers yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan Dewan Pimpinan Pusat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPP PEKAT IB).

Adapun isi Whatsapp itu pada intinya menyatakan, hastag (#) bertuliskan #CopotJaksaAgungRI dan #MendukungSetiaUntungArimuladiJadiJaksaAgung. Selain itu adanya undangan DPP Pekat IB untuk melakukan Konferensi Pers yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 26 Oktober 2021 besok pukul 10.00 Wib, bertempat di Sekretariat DPP Pekat IB Jakarta Pusat. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih, Ketua Infokom berinisial LS, dan dibawahnya tertera Nomor: 0821-2173-XXXX.

Tidak Kenal

Nah, menurut Leo biasa dia disapa menyatakan bahwa Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi, S.H. M. Hum secara tegas menyatakan tidak pernah kenal dan mengenal sama sekali DPP PEKAT IB, serta tidak memiliki hubungan apapun dengan DPP PEKAT IB tersebut.

"Wakil Jaksa Agung secara tegas menyampaikan tidak pernah kenal dan mengenal sama sekali DPP PEKAT IB, serta tidak memiliki hubungan apapun dengan DPP PEKAT IB," ujar Leo berdasarkan siaran persnya kepada wartawan di Jakarta pada Senin (25/10).

Menurut Leo, Wakil Jaksa Agung RI, tetap mendukung dan membantu Bapak Jaksa Agung RI dalam setiap program kerjanya di Kejaksaan. Demikian juga kebijakan serta tugas-tugas Bapak Jaksa Agung RI beserta seluruh para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan.

"Setia Untung Arimuladi, S.H. M. Hum selaku Wakil Jaksa Agung RI, tetap mendukung dan membantu Bapak Jaksa Agung RI dalam setiap program kerja, kebijakan serta tugas-tugas Bapak Jaksa Agung RI beserta dengan seluruh Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan," tegasnya.

Wakil Jaksa Agung yang juga selaku Ketua Persatuan Jaksa Indonessia (PJI) ungkap Leo juga menyampaikan bahwa seluruh jajaran pengurus PJI terus mendukung penuh Jaksa Agung dalam menjalani kepemimpinannya serta program-program kerja dan kebijakan beliau selaku Jaksa Agung Republik Indonesia.

"Wakil Jaksa Agung meminta kepada DPP PEKAT IB dan kepada siapapun untuk tidak menggunakan nama Bapak Setia Untung Arimuladi, S.H. M. Hum (Wakil Jaksa Agung) guna kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu dalam upaya yang dapat merusak citra kewibawaan Bapak Jaksa Agung maupun institusi Kejaksaan," ungkapnya.

Lebih lanjut kata Leo, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa sampai saat ini, seluruh jajaran Pimpinan Kejaksaan (Pusat dan Daerah) serta seluruh pegawai tetap solid bersama Jaksa Agung.

"Untuk membangun Kejaksaan Republik Indonesia menjadi lebih baik dan dipercaya masyarakat," jelasnya.

Berdasarkan penjelasan tersebut, tandas Lee, Puspenkum Kejaksaan Agung telah memberikan pelurusan berita terkait pesan WhatsApp yang beredar mengenai undangan konferensi pers yang akan dilaksanakan oleh DPP PEKAT IB.

"Serta diharapkan tidak ada pihak lainnya yang menggunakan nama pimpinan Kejaksaan Agung untuk kepentingan tertentu yang akan membuat polemik di masyarakat," tandanya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda Rp2,6 Milyar, DSB Mantan Sekretaris Resmi Ditahan
Terkait Korupsi Perusda BKS Kaltim, Rusmadi Wongso Diperiksa Kejati Kaltim
Komisi XII dan KLH Segel Proyek MNC Lido City yang Diduga Langgar AMDAL
Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]