Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Ini Komentar Tokoh Budaya Aceh Soal Larangan Perempuan Menari
Monday 27 May 2013 23:01:02

Ilustrasi.(Foto: Ist)
ACEH, Berita HUKUM - Sebelumnya, Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya melarang kaum perempuan duduk ngangkang saat mengendarai sepeda motor. Kini, giliran Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib, dalam setiap sambutanya diberbagai kegiatan acara baik pemerintahan maupun temu ramah dengan masyarakat seringkali menyampaikan bahwa perempuan dewasa dilarang menari di muka umum.

Alasan tersebut menurut bupati bahwa, perempuan dewasa non muhrim yang berlenggak-lenggok ataupun memamerkan kemolekan tubuhnya di depan publik itu sesuai Syari'at Islam hukumnya haram.

Terkait persoalan itu, banyak kalangan menilai pernyataan yang disampaikan oleh bupati terkesan ingin mencari sensasi. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ketua Lembaga Forum Budaya Aceh, Syamsuddin Jalil atau yang lebih akrab disapa Ayah Panton, yang ditemui pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (27/5).

"Bupati Aceh Utara sepertinya sedang mencari sensasi ataupun popularitas, dan kalaupun seperti itu kenapa tidak ditutup saja seni budaya yang ada di Pendopo," ujarnya.

Wacana itu dinilai bagus, katanya, namun alangkah afdhalnya jika pemerintah terlebih dahulu melakukan musyawarah dengan jajaranya dan menggodok peraturan itu sampai matang. Nah, setelah itu benar-benar bisa diaplikasikan kepada masyarakat, kemudian baru bisa disampaikan ke publik.

"Jangan sepenggal dalam menyampaikan aturan," katanya lagi. Yang namanya tarian dan ataupun seni budaya sejak dulu sudah melekat di masyarakat Aceh seperti tarian saman, ranup lampuan, dan seudati. Sehingga jika tarian itu dilarang maka warisan seni budaya Aceh terancam punah.

Pun demikian, Ayah Panton meminta kepada kepada Bupati Aceh Utara agar larangan itu sebaiknya dikaji kembali dan segera diluruskan. Sebab, wacana itu menimbulkan kontroversi terutama bagi kaum perempuan. Ibarat dalam pribahasa “Bek Pulot Pantang, Blukat Pajoh”. Artinya, kenapa anak-anak boleh menari tapi orang dewasa tidak boleh, jelasnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]