Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Jaksa Agung
Ini Klarifikasi Jaksa Agung RI Terkait Tudingan Intervensi Perkara Korupsi Bandjela
2019-08-29 05:30:13

Ilustrasi. Jaksa Agung RI H.M Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan.(Foto: BH /ars)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) H.M Prasetyo membantah informasi pemberitaan yang dimuat sejumlah media terkait adanya intervensi dalam penanganan perkara yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayjen (Purn) Bandjela Paliudju, tersebut tidak benar.

Sebagai pimpinan di Korps Adhyaksa, Jaksa Agung berhak menanyakan perkembangan penanganan perkara yang ditangani oleh anggotanya. Karena itu merupakan hal yang biasa dan berlaku bagi seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi. Apalagi jika perkara yang ditangani menarik perhatian publik.

Nah, klarifikasi ini karena sebelumnya, mantan Kajati Sulteng Johanis Tanak dalam sesi wawancara dan uji publik Capim KPK di Kemensetneg, Jakarta, Rabu (28/8), membeberkan informasi adanya intervensi oleh Jaksa Agung. Johanis yang saat ini bertugas sebagai Direktur Tata Usaha Negara Kejagung mengaku pernah dipanggil Jaksa Agung untuk dikonfirmasi mengenai perkara tersebut.

"Kalau pimpinan menanyakan penanganan perkara kepada bawahannya, itu bukan berarti Intervensi, apalagi dikait-kaitkan dengan partai. Itu tidak benar. Kenyataannya justru Jaksa Agung memerintahkan untuk menindaklanjuti perkara tersebut dan agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara proporsional, profesional, dan objektif. Bahkan, Jaksa Agung menyerahkan sepenuhnya kewenangan penahanan kepada penyidik," ujar Kapuspenkum Kejagung, Dr Mukri, SH, MH di Jakarta pada wartawan, Rabu (28/8).

Menurut Mukri dalam perkara korupsi dana operasional Gubernur Sulteng tahun 2006-2011 dan TPPU, Bandjela dituntut 9 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp7,78 miliar subsider 4 tahun penjara. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Palu justru memutus bebas.

Nah, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Kasasi. Menurut Mukri putusan kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor : 1702K / Pid.Sus / 2016 tanggal 17 April 2017 dengan vonis penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp7,78 miliar subsider 3 tahun penjara.(bh/ams)


 
Berita Terkait Jaksa Agung
 
Ini Kata Kapuspenkum Terkait Dugaan KTP Ganda Jaksa Agung
 
Komisi III DPR RI Sorot Kasus Impor Baja, Kejaksaan Agung Diwarning Jangan Tebang Pilih
 
Menang Praperadilan Berkali-kali, Kepemimpinan Jaksa Agung Dipuji
 
Dinobatkan sebagai Jaksa Agung Terbaik, Pengamat Minta ST Burhanuddin Tak Terlena karena Pujian
 
Jaksa Agung Keluarkan SEJA Ditengah Pandemi Covid-19
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]