Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Jaksa Agung
Ini Klarifikasi Jaksa Agung RI Terkait Tudingan Intervensi Perkara Korupsi Bandjela
2019-08-29 05:30:13

Ilustrasi. Jaksa Agung RI H.M Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan.(Foto: BH /ars)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) H.M Prasetyo membantah informasi pemberitaan yang dimuat sejumlah media terkait adanya intervensi dalam penanganan perkara yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayjen (Purn) Bandjela Paliudju, tersebut tidak benar.

Sebagai pimpinan di Korps Adhyaksa, Jaksa Agung berhak menanyakan perkembangan penanganan perkara yang ditangani oleh anggotanya. Karena itu merupakan hal yang biasa dan berlaku bagi seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi. Apalagi jika perkara yang ditangani menarik perhatian publik.

Nah, klarifikasi ini karena sebelumnya, mantan Kajati Sulteng Johanis Tanak dalam sesi wawancara dan uji publik Capim KPK di Kemensetneg, Jakarta, Rabu (28/8), membeberkan informasi adanya intervensi oleh Jaksa Agung. Johanis yang saat ini bertugas sebagai Direktur Tata Usaha Negara Kejagung mengaku pernah dipanggil Jaksa Agung untuk dikonfirmasi mengenai perkara tersebut.

"Kalau pimpinan menanyakan penanganan perkara kepada bawahannya, itu bukan berarti Intervensi, apalagi dikait-kaitkan dengan partai. Itu tidak benar. Kenyataannya justru Jaksa Agung memerintahkan untuk menindaklanjuti perkara tersebut dan agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara proporsional, profesional, dan objektif. Bahkan, Jaksa Agung menyerahkan sepenuhnya kewenangan penahanan kepada penyidik," ujar Kapuspenkum Kejagung, Dr Mukri, SH, MH di Jakarta pada wartawan, Rabu (28/8).

Menurut Mukri dalam perkara korupsi dana operasional Gubernur Sulteng tahun 2006-2011 dan TPPU, Bandjela dituntut 9 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp7,78 miliar subsider 4 tahun penjara. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Palu justru memutus bebas.

Nah, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Kasasi. Menurut Mukri putusan kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor : 1702K / Pid.Sus / 2016 tanggal 17 April 2017 dengan vonis penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp7,78 miliar subsider 3 tahun penjara.(bh/ams)


 
Berita Terkait Jaksa Agung
 
Ini Kata Kapuspenkum Terkait Dugaan KTP Ganda Jaksa Agung
 
Komisi III DPR RI Sorot Kasus Impor Baja, Kejaksaan Agung Diwarning Jangan Tebang Pilih
 
Menang Praperadilan Berkali-kali, Kepemimpinan Jaksa Agung Dipuji
 
Dinobatkan sebagai Jaksa Agung Terbaik, Pengamat Minta ST Burhanuddin Tak Terlena karena Pujian
 
Jaksa Agung Keluarkan SEJA Ditengah Pandemi Covid-19
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]