Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Ini Kata Politisi PNA dan PA Terkait Premanisme Politik
Wednesday 17 Jul 2013 00:37:38

Juru Bicara Partai Nasional Aceh (PNA), Thamren Ananda.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Juru bicara DPP Partai Nasional Aceh (PNA), Thamren Ananda menyesalkan terhadap tindakan OTK yang terus melakukan aksi kriminalitas terhadap bacalegnya termasuk pengrusakan empat lembar spanduk ucapan Marhaban Yaa Ramadhan milik PNA dapil enam DPRK Aceh Utara dan DPR Aceh.

“Kita sangat menyesalkan tindakan itu. Ini merupakan indikasi bahwa premanisme politik itu takut bersaing secara fair dengan keberadaan PNA," katanya menjawab pertanyaan wartawan melalui BlackBerry Messenger, Selasa (16/7).

Dalam hal ini PNA berharap kepada pihak penegak hukum agar lebih intensif dalam mengawal kamtibmas agar Pemilu 2014 mendatang maupun tahapan Pemilu bisa berjalan dengan baik dan demokratis.

"Sebab, kalau kondisi seperti ini terus terjadi, dipastikan pelaksanaan Pemilu nanti tidak akan berlangsung dengan demokratis dan kondusif sebagaimana pada Pemilukada 2012 lalu," tandasnya lagi, malahan akan berpotensi konflik baru.

Namun, Anggota Komisi A DPRA dari Fraksi Partai Aceh (PA) Abdullah Saleh, menganggap pernyataan yang disampaikan oleh Thamren Ananda itu asal bunyi dan terkesan berlebihan. "Omang Thamren itu kan seperti bicara sponsor tinju," ucapnya singkat.

Diberitakan, empat lembar spanduk ucapan Marhaban Yaa Ramadhan di wilayah timur Aceh Utara milik Anwar H Yusuf bacaleg PNA Dapil 6 DPRK Aceh Utara dan DPRA dilaporkan telah dirusak oleh orang tak dikenal (OTK) pada Senin (15/7), dengan cara disobek-sobek dan dicampakkan.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]