Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Politik
Ini Kata Pengamat Politik Tentang Referendum Aceh
Friday 24 May 2013 18:18:16

Pengamat politik Universitas Malikulsaleh, Al Chaidar, S.Ip,.M.Si.(Foto: Ist)
ACEH, Berita HUKUM - Upaya pemerintah Aceh untuk melakukan referendum pembahasan Qanun No. 3/2013 Tentang Bendera Bintang Bulan dan Lambang Singa Buraq secara politik itu sah-sah saja dilakukan.

"Setahu saya upaya referendum tidak ada itu dalam aturan hukum, ini kan hanya upaya politik," kata pengamat politik Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Al-Chaidar, Jum'at (24/5).

Secara politik referendum ada, cuma secara aturan hukumnya yang tidak ada. Katanya lagi, menurutnya Indonesia ini bukan Negara Kanada, kalau setiap dialognya di legislatif mereka akan melakukan itu dan hanya untuk hal-hal yang kecil saja.

"Tapi kalau di Indonesia kan tidak ada. Harapan saya sih sederhana saja jangan terlalu menghabiskan energy untuk bendera dan lambang itu," tandasnya. Sebaiknya fikirkan bidang-bidang lain yang lebih penting seperti memiliki jaringan listrik sendiri, memiliki jaringan kereta api, kemudian pelabuhan, bandara udara diaktifkan, serta kemandirian ekonomi yang lebih baik.

Aceh memiliki pengalaman buruk dengan referendum itu, dan menurut Al-Chaidar persoalan itu tidak akan disepakati oleh pemerintah untuk memilih qanun bendera dan lambang yang diajukan oleh DPRA. Jadi hematnya, dasarnya pembahasan itu karena memang pemerintah sangat enggan untuk memberikan atau mengakomodasikan bendera tersebut.

Dan bagi pemerintah kalau itu diakomodasikan kepada rakyat Aceh, maka rakyat Aceh sudah tidak bisa dikontrol lagi oleh pusat. Kemudian bendera Aceh itukan sebenarnya merupakan modivikasi dari bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ada, dan itu cenderung tidak demokratis nanti kalau dalam pemilihan umum nanti.

Sehingga, kalau itu dijadikan simbol sebagai bendera daerah itu dianggap nanti menjadi eksklusif bukanya inklusif, dan bendera yang diusul itu berarti bendera golongan tertentu. Dan itu akan menjadi peluang untuk terjadinya konflik terus menerus seperti di Gayo, Aceh Barat dan beberapa daerah lainya.

Yang paling menakutkan sebenarnya kalau pembahasan ini diarahkan kepada politik dagang sapi, artinya nanti kalau pemerintah Aceh akan memberikan konsesi partai, ekonomi ditukarkan kepada bendera dan lambang maka itu bahaya bagi kesejahteraan orang Aceh. Karena semua kekayaan Aceh nanti hanya ditukar dengan bendera dan lambang.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Politik
 
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
 
Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global
 
Tahun Politik Segera Tiba, Jaga Kerukunan Serta Persatuan Dan Kesatuan
 
Memasuki Tahun Politik, HNW Ingatkan Pentingnya Siaran Pemberitaan yang Sehat
 
Syahganda Nainggolan Desak Jokowi Terbitkan Inpres Agar Menteri Tak Bicara Politik Sampai 2023
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]