Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Jaksa Agung
Ini Kata Kapuspenkum Terkait Dugaan KTP Ganda Jaksa Agung
2022-11-08 08:20:03

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana enggan komentar terkait viral, pernyataan Kate Victoria Lim (15 Tahun), putri pengacara Alvin Lim dalam kanal YouTube yang menyatakan Jaksa Agung Burhanuddin diduga memiliki lebih dari satu Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Yang gitu-gitu anak kecil, ya biarin ajalah anak kecil. Kalau orang besar baru saya mau," ujar Kapuspenkum Ketut ketika di konfirmasi Beritahukum.com di Kejaksaan Agung pada Jumat, (4/11).

Diketahui, Putri pengacara vokal Alvin Lim, Kate Victoria Lim, tampil dalam kanal YouTube. Remaja 15 tahun itu kembali mengkritisi penahanan ayahnya, yang merupakan buntut putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara pemalsuan KTP.

Kate menegaskan bahwa proses hukum terhadap sang ayah diduga merupakan kriminalisasi. Ia juga menyebut penanganan perkara itu terkesan tebang pilih.

Sebab, kasus serupa yang diduga menyeret nama Jaksa Agung ST Burhanuddin, sampai saat ini menurutnya tak diproses hukum.

Pasalnya, Burhanuddin juga diduga memiliki lebih dari satu KTP. Lantas hal tersebut dilaporkan Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (Komjak) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada November tahun lalu.

"Kenapa ada perbedaan penanganan kasus dugaan KTP ganda atas nama Jaksa Agung?" ujar Kate dalam kanal YouTube, yang dilihat pewarta BeritaHUKUM di Kejaksaan Agung pada Jumat (4/11) Sore.

Kate menjelaskan, ayahnya bukan pertama kali diduga dikriminalisasi. Sebelumnya, kata dia Alvin sempat ditahan 9 bulan atas sangkaan penculikan anak. Padahal Alvin hanya mengambil dirinya, anak kandungnya sendiri dari rumah orang lain.

"Ayah saya divonis 4,5 tahun untuk kerugian Rp6 juta perak, sedangkan Pinangki terima gratifikasi miliaran, hanya vonis 4 tahun. Apakah adil?" kata Kate.

Seperti diketahui, sejak ayahnya ditahan Kate aktif bersuara meneriakan keadilan bagi Alvin. Dirinya bahkan ikut berorasi kala unjuk rasa menuntut pembebasan Alvin di kawasan Patung Kuda dan depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Bebaskan papi saya, bebaskan Alvin Lim!" pugkas Kate dari atas mobil komando atau mobil berpengeras suara, di Patung Kuda, Monas, Jakarta, pada Senin (24/10) kala itu.(bh/ams)


 
Berita Terkait Jaksa Agung
 
• Ini Kata Kapuspenkum Terkait Dugaan KTP Ganda Jaksa Agung
 
• Komisi III DPR RI Sorot Kasus Impor Baja, Kejaksaan Agung Diwarning Jangan Tebang Pilih
 
• Menang Praperadilan Berkali-kali, Kepemimpinan Jaksa Agung Dipuji
 
• Dinobatkan sebagai Jaksa Agung Terbaik, Pengamat Minta ST Burhanuddin Tak Terlena karena Pujian
 
• Jaksa Agung Keluarkan SEJA Ditengah Pandemi Covid-19
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]