Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Wali Nanggroe Aceh
Ini Kata Akademisi Unimal Terkait Pengukuhan Wali Nanggroe
Tuesday 17 Dec 2013 08:53:40

Akademisi dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Aceh, Amrijal J Prang, SH,.LLM,(Foto: BH/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Menurut versi Pemerintah Aceh menilai pengukuhan Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe Aceh, yang dilantik pada Senin (16/12) sudah sah sesuai prosedur hukum. Meskipun ada beberapa point di pasal 2 Qanun No 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe yang belum diklarifikasikan dengan pemerintah pusat.

Kepada BeritaHUKUM.com, Selasa (17/12), Akademisi dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Aceh, Amrijal J Prang, SH,.LLM, mengatakan jika revisi kemarin yang sudah disetujui oleh DPRA dan Gubernur sudah diklarifikasi kembali oleh Mendagri menurutnya tidak menjadi persoalan.

"Ini kan kita belum mengetahui apakah sudah diklarifikasi, tapi kalau memang revisi tersebut belum dilakukan itu akan menciptakan masalah," ucap J Prang.

Dia menjelaskan, secara perundang-undangan persoalan ini harus diselesaikan terlebih dahulu yang bahwa sesuai prosedurnya setelah dilakukan evaluasi dan dilakukan klarifikasi kembali oleh pemerintah Aceh, maka diserahkan kembali ke Mendagri, untuk dilihat bahwa apakah sudah sesuai secara materil dengan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) atau belum. Sebab yang menjadi dasar utama qanun lembaga wali nangroe adalah UUPA.

Yang namanya sebuah Qanun, tambahnya, secara hierarki atau peraturan undang-undang dalam konteks pengawasan, Pemerintah pusat memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap sebuah qanun yang dianggap masih bermasalah.

Ditanya mengenai penggunaan anggaran pengukuhan itu apakah dapat dipertanggungjawabkan, dia mengatakan ada beberapa hal yang perlu untuk disikapi adalah: yang pertama Pemerintah pusat juga dalam hal ini kalau memang mengikuti aturan yang ada, harusnya pemerintah pusat juga melihat aturan dalam pembentukan perundang-undangan terhadap sebuah qanun yang dianggap masih bermasalah, dalam waktu 60 hari setelah dievaluasi kemudian belum juga diklarifikasi oleh pemerintah Aceh, itu ada aturan untuk mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) untuk membatalkan sebuah qanun.

"Realitanya kan sudah berlangsung 1 tahun? Sudah setahun malah tidak dikeluarkan Perpres, ini secara perundang-undangan juga sudah janggal dari pemerintah pusat. Terlepas ada kepentingan politik atau apa, saya tidak tahu, tapi secara perundang-undangnya sudah di luar peraturan yang dilakukan oleh pemerintah pusat," ujarnya.

Kemudian, terkait dengan pengukuhannya menurut Dosen Unimal ini ada implikasinya. Sebuah lembaga ada karena adanya peraturan dalam hal ini qanun. Kalau qanun masih bermasalah maka lembaganya juga bermasalah. Nah, ketika lembaga itu bermasalah maka anggaran yang digunakan ada konsekwensi hukum apakah itu akan terindikasi korupsi, penyalahgunaan wewenang atau penyalahgunaan anggaran.

Pun begitu, bila pemerintah belum melakukan point-point yang diminta Mendagri, diharapkan untuk segera diselesaikan agar kedepan tidak muncul gugatan-gugatan baru terhadap lembaga ini.(bhc/sul).


 
Berita Terkait Wali Nanggroe Aceh
 
Wali Nanggroe Minta Kontestan Pemilu Jaga Keharmonisan
 
Manipulasi Sejarah
 
Ini Kata Akademisi Unimal Terkait Pengukuhan Wali Nanggroe
 
Polda Aceh Berikan Pengamanan Pengukuhan Wali Nanggroe Alasan Politik
 
Mantan Combatan Gerakan Aceh Merdeka Tolak Malek Mahmud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]