Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kasus Century
Ini Jawaban Bambang Widjojanto Terkait Lambatnya Penyidikan Kasus Bank Century
Wednesday 05 Jun 2013 21:51:45

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, saat di wawancarai para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, menjawab pertanyaan wartawan terkait tudingan dari Anggota DPR RI Fahri Hamzah Timwas Century adanya konflik kepentingan pribadi (BW) sebagai mantan Pengacara Lembaga Pnjamin Simpanan (LPS), dan jika nanti berujung tersangkanya pada kasus Bank Century ini akhirnya adalah orang-orang (LPS).

"Saya menyerahkanya sama temen-temen di DPR, saya dulu pengacara (LPS), namun sudah diclaer," ujar (BW) pada Rabu (5/6) di Gedung DPR RI Senayan Jakarta.

Di jelaskanya kembali, "nanti ketika masa akhir tugas saya selesai, saya akan jelaskan semua, apa peran strategis saya dalam proses ini. Siapa yang mendorong proses ini, bagaimana waktu semua telah tercurah dalam proses ini, namun saya tidak mau ria dahulu," ujarnya.

Dari awal saya sudah di claer tapi persoalannya (LPS) sekarang menurut saya ada progres Bank Century, bandingkan dengan kasus di tangani (KPK), pertama kasus Agus Condro, Damkar, Burhanuddin, hampir 5 tahun di tangani dan prosesnya memerlukan waktu.

Kalau memang (LPS) jadi tersangka mau apa lagi. Namun kalau saya nggak boleh ngomong saya nggak ngomong. Saya tergantung pak ketua kalau ketua suruh saya datang lagi kemari yaa saya akan datang.

Masalah dibikin simple saja, saya tidak berani membuat target kapan penyelesaian kasus Century, itu pertanyaan yang menjebak saya. Nanti saya di nyayikan lagi seperti itu, sama mahasiswa, (sambil menunjuk Abraham Samad yang sedang di Soraki Mahasiswa BEM-Seindonesia).

Bambang bersikeras tidak akan membuka temuan baru kasus Bank Century, dengan alasan lain yaitu, "Jika semua proses di buka tidak dipengadilan, (KPK) akan melanggar hukum, siapa yang bisa menjamin nanti bila tidak terbuka kepublik," pungkasnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]