Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Ini Dia Si Pembocor Sprindik Anas Urbaningrum
Wednesday 03 Apr 2013 22:06:25

Wiwin Suwandi, Sekretaris Abraham Samad.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Inilah pelaku yang membocorkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas Anas Urbaningrum. Lelaki itu bernama Wiwin Suwandi yang menjadi Sekretaris Abraham Samad, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Siapa dia? Menurut Tribun Timur (Tribunnews.com Netwok), Wiwin Suwandi adalah alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas). Satu almamater dengan Ketua KPK Dr Abraham Samad.

Wiwin juga diketahui mantan aktivis pers mahasiswa dan pernah dipercaya sebagai Ketua Lembaga Pers Mahasiswa Hukum (LPMH) Unhas. Dia masuk di FH Unhas pada 2003 lalu.

“Dia termasuk aktivis pers mahasiswa yang senang diskusi dan berintegritas. Karena sebagai mantan aktivis pers mahasiswa, Wiwin memang dekat dengan sejumlah wartawan sejak di Makassar, jauh hari sebelum ia ditawari menjadi sekretaris pribadi Abraham Samad di KPK,” tulis M Rahmad Arsyad kepada Tribun Timur, Rabu (3/4) malam.

Wiwin Suwandi berteman baik dengan Tri Suherman.

Itulah sebabnya Abraham dianggap melakukan pelanggaran kode etik. Wakil Ketua Komite Etik KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan telah terjadi pembocoran sprindik yang ditandatangani oleh Abraham Samad yang belum diberi nomor dan cap KPK.

“Benar sprindik yang dibocorkan tersebut beredar di beberapa media, yang bermula dari Koran Tempo dan Media Indonesia,” ujarnya, Rabu (3/4).

Wiwin diperintahkan Abraham untuk membuat copy sprindik dan menyerahkan satu eksemplar hasilnya kepada Abraham Samad.

Kemudian Wiwin melakukan scanning kedua atas dokumen sprindik yang memberikan ciri hasil scanning yang berbeda dengan hasil scanning pertama (posisi garis scanner yang berbeda).

Wiwin juga melakukan pemotretan atas dokumen sprindik dengan Blackberry dan hasilnya dikirimkan ke wartawan Koran Tempo Tri Suharman sebelum Wiwin menyerahkan print kedua kepada wartawan Koran Tempo Tri Suharman dan wartawan Media Indonesia Rudi Polycarpus.

Awalnya Wiwin sebagai pegawai tidak tetap di KPK, tetapi diminta Abraham Samad untuk melakukan proses seleksi dan ditugasi sebagai staf administrasi dirinya sejak awal 2012 yang kemudian menggantikan sekretaris sebelumnya.

“Wiwin tinggal serumah dengan Abraham Samad sejak pindah ke Jakarta dan bekerja di KPK hingga saat ini.”

Tri Suharman merupakan wartawan yang pernah tugas di Makasar dan saat ini bertugas di Jakarta. Abraham Samad juga mengenal baik Tri dan mengetahui hubungan baik antara Wiwin dengan Tri.

Selain itu, Wiwin juga membocorkan informasi lain kepada Tri Suharman yaitu soal kasus Buol, Korupsi Simulator SIM, dan suap kuota impor daging sapi yang dalam pemberitaan media selalu dinyatakan sebagai berasal sumber internal KPK yang dapat dipercaya.

Komite Etik melakukan cloning terhadap blackberry milik Wiwin, sehingga diketahui melalui blackberry messanger itu, Wiwin berinisiatif mengabarkan status tersangka Anas Urbaningrum kepada Irman Putra Sidin yang dalam komunikasi itu Wiwin mengutip kata-kata dalam BBM Abraham Samad kepada Tri yang bunyinya 'jangan sebut namaku dulu soalnya saya yang ambil alih kasus ini supaya jalan, saya pakai kekerasan sedikit, makanya saya tidak mau tambah runyam'

Seperti dikutip dari bisnis.com, Abraham Samad juga mengakui jika pesan itu memang dia yang menulisnya sendiri melalui BBM.

Namun, Abraham Samad tidak bersedia blackberry miliknya di-cloning oleh Komite Etik agar diperoleh komunikasi lengkap Abraham Samad dan Tri Suharman.

Menurutnya, Abraham Samad tidak pernah menyampaikan kepada pimpinan lainnya tentang hasil ekspose tim kecil yang menangani kasus Hambalang.

Sprindik ditandatangani oleh Abraham Samad dan diparaf dalam lembar disposisi pimpinan dan ditandatangani Zuklarnain dan Adnan Pandu.(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]